Karyawan Ritel Modern di Banjarmasin Diserang Pria Bersenjata, Modus Numpang Ke Toilet

MAM (23) pelaku dugaan hendak melakukan perampasan di sebuah Ritel Modern Kelurahan Kelayan Selatan saat diamankan personil Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan perampasan secara paksa yang dilakukan seorang pria terjadi di sebuah ritel modern, Jalan Muning, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pria tersebut berinisial MAM (23), ia nekat menyerang karyawan ritel modern dikawasan tersebut, Ahmad Setiadi (24) dengan sebilah pisau dapur.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, peristiwa itu terjadi bermula ketika korban sedang membersihkan lantai menjelang waktunya tutup.

“Tiba-tiba, pelaku datang dan meminta izin menggunakan toilet. Namun, setelah 10 menit berlalu, ia tak kunjung keluar, membuat korban curiga,” ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).

Ketika Ahmad mengecek ke toilet, ia menemukan pelaku hanya berdiri di dalamnya tanpa alasan jelas. Saat ditanya, “Sedang apa?” pelaku tiba-tiba menutup pintu dan mengeluarkan sebilah pisau dapur sepanjang 20 cm dari balik bajunya.

Baca Juga Polresta Banjarmasin Berhasil Ungkap Pembobol 3 Cabang Mart Plus: Pelaku Mantan Karyawan yang Terjerat Pinjol

Baca Juga Baru Tiba di Banjarmasin, Pria Asal Tanah Bumbu ini Diamankan Polisi Karena Bawa Badik

Korban yang terkejut langsung berteriak, “Jangan, jangan!” tetapi pelaku malah menyuruhnya diam dan mencoba menusukkan pisau ke arah dadanya.

“Korban refleks menangkis dengan tangan kiri, hingga jari manisnya terluka akibat goresan pisau tersebut,” jelasnya.

Dalam kepanikan, korban berusaha merebut senjata dari tangan pelaku sembari berteriak meminta tolong.

Kepala toko, Aida Amelia (26), segera merespons. Sempat terjadi perlawanan sengit sebelum akhirnya Ahmad berhasil memukul wajah pelaku hingga pisaunya terlepas.

Pelaku mencoba kabur, tetapi korban dengan sigap menyeretnya keluar pelaku dari toko. Saat pelaku berusaha melarikan diri, korban meneriakinya “Maling! Maling!” Hingga memicu perhatian warga sekitar.

Tak butuh waktu lama, polisi yang sedang bertugas di lapangan segera menangkap MAM tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat ini, Diketahui atas perbuatanya pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP Jo 53 Ayat (1) atau 351 KUHP atau 335 KUHP. (airlangga)

Editor: Abadi