Kalsel  

Kapolda Kalsel Minta Hilangkan Ego Sektoral Antar Penyidik Polri dan PPNS Demi Penegakan Hukum Berkeadilan

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan menyerahkan penghargaan kepada instansi/lembaga atas peran aktif penegakan hukum yang dilaksanakan PPNS, salah satunya Disnakertrans Kalsel.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Satbrimob, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024). Dalam rakor ini, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan meminta tidak ada ego sektoral antara lembaga dalam penegakan hukum.

Kapolda menerangkan, antara penyidik Polri dan PPNS dari lembaga/instansi terkait perlu menguatkan sinergitas, agar penegakan hukum lebih efektif serta efisien sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang.

Irjen Pol Yudha menekankan Polri sebagai Korwas PPNS selalu siap sedia memberikan pendampingan di setiap proses penyidikan yang dilakukan PPNS.

“Kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, jadi kita bicaranya kepentingan bangsa dan negara. Dalam rangka kepentingan nasional, menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045,” tuturnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya.

Jenderal polisi bintang dua ini juga meminta penyidik Polri dan PPNS di wilayah Kalsel agar meningkatkan kompetensi sehingga terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan.

Baca Juga Kapolda Kalsel Instruksikan Polairud Siaga Menjaga Kedaulatan dan Sumber Daya Kelautan

Baca Juga Kapolda Kalsel Instruksikan Polairud Siaga Menjaga Kedaulatan dan Sumber Daya Kelautan

Rakor Korwas PPNS ini menghadirkan tiga narasumber berkelas di bidang hukum yaitu Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun mantan Hakim Agung RI 2011-2018, Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat BanjarmasinProf H. M. Hadin Muhjad, dan DR Edy Saputra sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia.

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun Dia mengapresiasi upaya Polda Kalsel melalui Rakor Korwas PPNS untuk mensinergikan penanganan perkara.

Dia menyampaikan, eksistensi PPNS tercantum pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Dia menekankan PPNS harus tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polri dalam penanganan suatu perkara. Meski ada undang-undang secara sektoral memberikan kewenangan kepada PPNS melakukan penyidikan.

“PPNS di luar anggota Polri ini tidak bisa maksimal untuk melakukan sebuah tindakan sebuah penyidikan. Yang banyak ditemukan di pengadilan justru ditolak semua karena pengadilan merujuk pada KUHAP,” jelasnya.

Dia khawatir jika ego sektoral terjadi berpotensi melemahkan pengungkapan perkara pidana sehingga tidak ada keadilan di pengadilan. Dia menyebut ada PPNS yang tidak ada proses penyelidikan, melainkan langsung penyidikan dalam penanganan perkara.

“Misalnya tentang money laundry. Money laundry itu tidak dengan penyelidikan, tapi dia (PPNS) menggunakan paham di money laundry. Follow the money ini haruslah diawali core crime atau kejahatan awal, baru following crime. Ini yang tidak menggunakan KUHAP, bagaimana gugatan praperadilannya ada penyimpangan dalam penyidikan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi