Kampanye Terbuka Pemilu 2019 Segera Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji bertindak sebagai KPU Tabalong memimpin pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) Tahap dua KPU Tabalong. (Foto : Arif/Klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 segera memasuki tahapan kampanye terbuka yang berlangsung selama 20 hari dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengatakan, pelaksanaan kampanye terbuka untuk setiap partai pengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden 01 maupun 02 akan mendapat jatah kampanye masing masing 10 hari dan kegiatan hanya dibatasi dari pukul 9 pagi hingga 6 sore.

“Mereka tidak diatur zonanya, tetapi silahkan berkampanye pada waktu itu, masing masing berselang dua hari,” ucap Sarmuji disela Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan
Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) Tahap dua di Gedung Pusat Informasi dan Pembangunan Tanjung.

Sesuai dengan jadwal kampanye terbuka yang dikeluarkan oleh KPU RI, Paslon Capres dan Cawapres 02 akan memulai kegiatannya terlebih dahulu pada 24, 25, 28, 29 Maret 2019 dan dilanjutkan pada 1,2,6,7,10,11 April 2019.

Sedangkan untuk Paslon Capres dan Cawapres 01 akan memulai kampnye terbuka (rapar umum) pada 26, 27, 30, 31 Maret 2019 dan dilanjutkan pada 4, 5, 8, 9, 12, 13 April 2019.

“Dalam 20 hari ini KPU RI sudah menyusun 10 hari untuk tim kampanye 01 dan partai pengusungnya serta 10 hari untuk tim kampanye 02 dan partai pengusungnya,” ungkap Sarmuji.

Wilayah Kabupaten Tabalong, KPU telah menetapkan 25 titik lokasi yang perbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye terbuka.

Titik lokasi tersebut meliputi beberapa lapangan sepakbola yang terletak di desa dan kecamatan seperti di Lapangan sepakbola Mahe Seberang, Wayau, Mungkur, Halong, Wirang, Bongkang, Nawin, Kapar, Tanta, Muaha Harus, Muara Uya, Upau, Bilas, Halangan, Jaro, Bintang Ara, Usih, Tangki Hijau dan Lapangan Sepakbola 17 Mei yang terletak di Kecamatan Banua Lawas.

Selain itu ada juga beberapa gedung gedung yang menjadi titik lokasi kampanye terbuka antara lain, gedung serbaguna Desa Halong, gedung serbaguna muara harus, gedung olahraga serbaguna Banua Lawas, gedung serbaguna Pangelak, gedung serbaguna Halangan dan gedung serbaguna Desa Usih.

“Kampanye terbuka berlaku untuk Calon Anggota Legislatif, Partai Pengusung Paslon, semua tergabung tidak terpisah,” pungkas Sarmuji. (arif)

Editor : Alfrabi

Tinggalkan Balasan