BANJARMASIN, klikkalsel – Aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mewajibkan cuti bagi petahana dalam berkampanye di hari kerja.
Calon petahana dimaksud adalah Kepala Daerah di Indonesia adalah Gubernur dan atau Wakil Gubernur, Bupati dan atau Wakil Bupati, serta Walikota dan atau Wakil Walikota yang ikut mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada.
Komisioner KPU Kalsel H Nur Zazin menjelaskan, aturan petahana maju ke pilkada, ketika berkampenye diharuskan cuti jabatan sebagai Kepala Daerah. Dalam hal ini tenggat waktu cuti yaitu hari kerja Senin hingga Jum’at.
“Sepanjang belum dirubah Undang-Undangnya,” ujar Nur Zazin. Jum’at (30/8/2019).
Kewajiban petahana cuti saat berkampanye mengacu regulasi amanah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 4 ayat 1 butir ke 3 huruf r, berbunyi “Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama”.
Prosesnya, setelah Kepala Daerah mengajukan cuti, kemudian pengajuan itu bergulir Mendagri. Selanjutnya diteruskan kepada Presiden untuk diterbitkan persetujuan, bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota izin cuti pengajuannya kepada Gubernur.
Dalam hal ini, cuti kampanye diwajibkan terhadap calon petahana, agar tidak ada dan terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Sekadar diketahui, pilkada serentak 2020 mendatang, Kalsel akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pilkada di dua kota, yaitu Banjarmasin dan Banjarbau, pilkada di 5 kabupaten, Balangan, Hulu Sungai Tengah (HST), Banjar, Kotabaru, dan Tanah Bumbu. (nuha)
Editor : Farid