BANJARBARU, klikkalsel.com – Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi provinsi nomor satu se-Indonesia yang telah merampungkan dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Hal ini dibuktikan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2025 melalui Lembaran Daerah Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 142.
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergitas seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Legislatif serta dukungan berbagai pihak.
“Kalsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah menetapkan Perda RPJMD 2025–2029. Ini merupakan buah dari kerja keras seluruh SKPD, dukungan DPRD, hingga masukan dari pemerintah pusat,” tuturnya. Kamis (21/8/2025).
Tantri mengatakan proses penyusunan RPJMD tidak hanya melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalsel Kalsel, tetapi juga dilakukan melalui komunikasi intensif dengan kementerian terkait.
Baca Juga : Luncurkan Aplikasi IKD, Pemprov Kalsel Genjot Peralihan Identitas Kependudukan Digital
“RPJMD yang sudah disusun, kita sampaikan dengan Bappenas, KemenPAN-RB, dan Kemendagri. Mereka memberikan masukan-masukan, lalu kita ekspos lagi dengan seluruh kementerian/lembaga yang memiliki program di Kalimantan Selatan. Semua kita selaraskan. Setelah itu, barulah tersusun rancangan perda RPJMD yang kembali kita konsultasikan ke Kemendagri,” jelasnya.
Tantri menyebut capaian tersebut merupakan persembahan Gubernur H. Muhidin di momen istimewa Hari Jadi Kalsel ke-75. Dikatakannya, penetapan RPJMD pada 14 Agustus yang merupakan Harjad Kalsel ke-75 bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah.
“Ini persembahan dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin. RPJMD yang memang milik Gubernur Kalsel ditetapkan bertepatan dengan hari jadi Provinsi Kalimantan Selatan,” imbuhnya.
Setelah perda RPJMD ditetapkan, tahap berikutnya adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dokumen Renstra tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan.
Penetapan RPJMD ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk memastikan agenda pembangunan daerah selaras dengan visi, misi, dan prioritas kepala daerah, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional.(rizqon)
Editor : Amran





