BANJARMASIN,klikkalsel.com – Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 405 tahun 2022 tentang Kouta Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi ditetapkan sebanyak 100.051 jemaah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin mengatakan, dari sebesar kouta tersebut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan kouta sebanyak 1.743 jemaah. Rinciannya, Jemaah 1.732, Pembimbing KBIHU 1 orang, 10 Petugas Haji Daerah.
“Kouta jemaah haji reguler tersebut dialokasikan sesuai dengan alokasi kouta haji provinsi atau kab/kota tahun 1443 H / 2022 M untuk jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 M dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” katanya, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga : 263 Jemaah Tabalong di Estimasi Akan Berangkat Haji Tahun 2022
Baca Juga : Kemenag Kalsel Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Keberangkatan Calon Jemaah Haji
Selanjutnya, bagi jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 2020 namun tidak termasuk dalam alokasi kouta atau menunda keberangkatan tahun 2022 ini, maka diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sepanjang kouta haji tersedia.
“Jemaah asal Kalsel patut bersyukur, sebab dari kuota yang tersedia untuk Pulau Kalimantan, Kalsel adalah yang terbanyak. Di bawah Kalsel, ada Kalimantan Timur dengan jatah kuota sebanyak 1.181 jemaah, disusul Kalimantan Barat sebanyak 1.150 jemaah, Kalimantan Tengah 736 jemaah dan Kalimantan Utara sebanyak 190 jemaah,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad