BANJARMASIN, klikkalsel- Menyikapi terkuaknya penyediaan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamisikin, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kalsel, Ferdinand Siagian memastikan tidak ada pemberian fasilitas khusus bagi narapidana di wilayahnya.
Bahkan di Lapas Kelas III Tanjung telah digelar penggeledahan (razia) rutin pada Minggu (22/7/2018) sebagai bentuk cipta kondisi.
“Dimana hasilnya hanya ditemukan satu unit headset dan radio,” ujarnya, Senin (23/7/2018).
Sementara itu, pelaksanaan rutin penggeledahan bukan hanya narkoba dan barang terlarang lainnnya, tapi juga termasuk pungli.
Menurutnya, seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel telah mengalami over kapasitas sehingga kondisi tersebut tidak memungkinkan lagi ada ruangan dengan fasilitas mewah.
“Bahkan dijumpai warga binaan yang harus tidur bergelantungan disalah satu UPT di Kalsel,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam layanan kunjungan, kesehatan, penempatan kamar agar tidak menghindari perlakuan khusus kepada warga binaan.
Bahkan pihaknya telah mengagendakan untuk mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Kalsel.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (24/07/2018), dan disambung dengan kegiatan workshop tunas integritas selama 3 hari, dimulai tanggal 25-27 Juli bertempat di Hotel Rattan In dengan narasumber dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham RI.
Sementara itu saat dikontak melalui Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Muhammad Syahrizky Perdana Putera mengatakan, pihaknya telah mengagendakan kegiatan tersebut karena serius dalam meningkat integritas sumbet daya manusia yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham.
Terkait adanya ‘uang tebus alkah’ bagi warga binaan baru, menurutnya hal tersebut hanya tindakan sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan. Ia mengimbau warga binaan atau keluarga yang menemui praktek tersebut dapat melaporkannya.
“Bisa lapor melalui aplikasi Kenkumham atau bisa juga datang ke kantor dan akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Adapun data jumlah warga pemasyarakatan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di UPT Pemasyarakatan di Kalsel sebagai berikut :
1. Lapas Banjarmasin 68 orang terdiri 51 Napi dan 17 Tahanan;
2. Lapas Kotabaru 8 Orang terdiri 6 Napi dan 2 Tahanan;
3. Lapas Amuntai 8 orang Napi;
4. Lapas Perempuan 4 Orang terdiri 3 Napi dan Tahanan 1 Orang;
5. Rutan Pelaihari 7 orang terdiri 4 Napi dan 3 Tahanan;
6. Rutan Rantau 1 orang Napi;
7. Rutan Marabahan 1 orang Napi.(david)
Editor : Amran