Sekedar informasi Kuasa Hukum korban menjelaskan, kronologi kejadian KDRT Psikis yang dilakukan HM yang diketahui merupakan salah satu pejabat setingkat Kepala Dinas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terhadap AF terjadi pada Bulan Mei 2021 lalu.
Hastati Pujisari mengatakan, terkait untuk yang dilaporkan berkenaan dengan nafkah yang tidak layak untuk korban. Lalu, korban ditalak melalui pesan WhatsApp dan korban ditinggalkan dalam keadaan keguguran.
“Klien menerima tekanan dalam rumah tangga dan tidak dibolehkan berorganisasi. Padahal, terlapor ini merupakan Kadis di Kabupaten HSS. Harusnya bisa membimbing. Maka itu, klien saya mengalami tekanan psikis. Saat diperiksa ke dokter psikiater dinyatakan mengalami depresi tingkat sedang,”jelasnya.
Menurutnya, saat seorang istri sedang mengalami sakit bahkan keguguran perlu pendampingan dan pengobatan yang layak. Akan tetapi, sampai sekarang terlapor tidak pernah menjenguk istrinya.
“Tidak ada pengobatan. Alasannya, saat itu tidak ada uang. Dalam UUD, sudah kewajiban suami untuk menjaga dan merawat dengan baik,” ucapnya.
Ia menuturkan, bahwa pelapor yang berstatus istri sahnya menginginkan, sebagai seorang suami harus memenuhi kewajibannya. Sebab, banyak hak pelapor yang tidak dipenuhi atau dilanggar.
Hastati Pujisari juga mengatakan, pelaporan kasus dugaan KDRT psikis ke Polres Banjarbaru karena korban berada di kediamannya Kota Banjarbaru.
Sementara itu, diketahui korban berinisial AN yang berstatus seorang pegawai di kepemerintahan Provinisi Kalsel.
Dari setelah kejadian, korban langsung melaporkan tindakan AF ke Polres Banjarbaru pada tanggal 9 juni 2021, atas dugaan KDRT Psikis.(Putra)
Editor: Abadi