BANDUNG, klikkalsel.com– Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada Kabupaten Balangan sebagai daerah Peduli Hak Asasi Manusia.
Penghargaan itu diserahkan oleh Dirjen HAM, Mualimin Abdi, dan diterimakan oleh Bupati Ansharuddin pada acara Peringatan Hari Hak Asasi Sedunia ke-71 di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019).
Baca juga :Â Terdata 24 Rumah Warga Rusak Akibat Pembangunan Gedung Duta Mall
Pada acara tersebut, hadir juga Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam sambutannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa masalah HAM tidak sebatas pelanggaran atau penegakan hukum.
“Masyarakat harus jernih melihat bahwa kemajuan perlindungan HAM saat ini sudah sangat luar biasa, tidak hanya berupa pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak sipil dan politik, tetapi sudah merambah ke perlindungan HAM dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya,†demikian Mahfud MD.
Memang, penghargaan tersebut diberikan kepada kabupaten/kota yang dinilai telah menegakkan HAM melalui program-program pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, yang mencakup 7 macam hak, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa penghargaan ini bukanlah tujuan, melainkan konsekuensi dari apa-apa yang sudah dilakukan oleh tiap-tiap daerah kabupaten/kota dalam penegakan HAM yang mencakup berbagai bidang itu.
“Terus pertahankan prestasi ini, sambil terus meningkatkan pelayanan hak-hak mendasar masyarakat,†pesannya.
Balangan sendiri sudah empat kali berturut-turut meraih penghargaan tersebut, yaitu sejak 2016 tanpa jeda.
Usai menerima penghargaan tersebut, Bupati H Ansharuddin berharap bisa melaksanakan pesan Menko Polhukam dan tentunya akan berdampak jiga kepada masyarakat balangan tentang kepastian Hal mereka.
“Semoga melalui program-program pembangunan yang kita laksanakan, hal itu bisa terus meningkatkan pelayanan tujuh hak dasar yang menjadi kriteria pemenuhan HAM itu tadi,†tukasnya.(fitri/adv)
Editor : Amran