BANJARMASIN, klikkalsel – Pecandu narkoba yang ingin sembuh dan berhenti dari ketergantungan barang setan itu tidak akan dikenakan sanksi jika menjalani rehabilitasi.
“Dan rehabilitasi itu tanpa dipungut biaya apapun,” kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen M Aris Purnomo didampingi Kasi Penyidikan Bidang Pemberantasan Kompol Yanto Suparwito dan pajabat lainnya, saat jumpa pers akhir tahun, Selasa (31/12/2019).
Pecandu narkoba, tegas dia, dikenakan sanksi hukum apabila menggunakan narkoba, namun jika ingin sembuh akan dibantu.
Aris juga menambahkan, angka prevalensi untuk Kalsel yang terpapar penyalahgunaan Narkoba menurun.
Hal tersebut berdasarkan data dan penelitian di 2017, BNN bekerja sama dengan Univesitas Indonesia dengan angka 1,97 persen, sedangkan untuk hasil di 2019 BNN bekerjasama dengan LIPI 1.30 persen.
Menurut dia, kesadaran masyarakat untuk berobat dan melakukan rehabilitasi meningkat, di mana 2019 ini pihaknya telah melakukan rehabilitasi rawat inap sebanyak 79 orang.
Jumlah tersebut meningkat dibanding 2018 yang hanya 50 orang. Dan untuk rehabilitasi rawat jalan pada 2018 sebanyak 374 dan pada 2019 sebanyak 650 orang.
“Kesedian mereka yang mau rehabilitasi tentunnya dukungan sejumlah pihak, baik dari keluarga maupun peran masyarakat,†ucapnnya. (azka)
Editor : Akhmad