BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Banjarmasin pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, serta Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024.
Menengok jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, di Banjarmasin jumlahnya sebanyak, 485.062. Namun menjelang Pilkada 2024 ini jumlahnya mengalami peningkatan.
Dari hasil rekapitulasi DPHP pantia pemilihan kecamatan (PPK) jumlahnya ada sebanyak 488.215 pemilih. Kemudian disesuaikan dengan hasil perubahan karena kegandaan maka DPS untuk Kota Banjarmasin sebanyak 486.103 yang terbagi 238.132 pemilih laki-laki dan 247.971 pemilih perempuan.
Selai itu, untuk jumlah TPS juga mengalami perubahan, apabila sebelumnya berjumlah 1.940 TPS kali ini hanya berjumlah 964 TPS, dengan perhitungan setiap TPS maksimal 600 DPT.
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnilah menyampaikan, bahwa hasil pemilih sebanyak 488.215 tersebut merupakan hasil pleno di tingkat kecamatana. kemudian setelah di plenokan di tingkat Banjarmasin maka itu di sesuaikan.
“Kemarin ketua divisi perencanaan, data, dan informasi (Rendatin) mengikuti rakor di tingkat pusat dan disana membahas tentang pemilih dengan kegandaan,” jelasnya.
“Karena itulah yang membuat datanya ada perubahan atau perbedaan dari hasil pleno tingkat Kecamatan dan Kota saat ini,” sambungnya.
Baca Juga : Jelang Pendaftaran Pilgub, KPU Kalsel Siapkan Rumah Sakit Untuk Tes Kesehatan Paslon
Baca Juga : Menyongsong Pilgub Kalsel 2024, Partai Non Parlemen Belum Tentukan Arah Dukungan
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa jumlah yang sudah disampaikan tersebut sudah termasuk dengan lokasi khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
“Sebelumnya jumlah TPS kita itu ada 962 TPS tapi di lokasi khusus yaitu di Lapas ada 2 TPS dan 1.119 Pemilih,” tuturnya.
“Kalau sebelumnya di lokasi khusus itu ada 5 TPS karena jumlah maksimal pemilih 300. Sekarang berkurang karena jumlah maksimal pemilih di setiap TPS itu 600 pemilih,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Divisi Rendatin, Hafizah menyampaikan bahwa penyesuaian jumlah pemilih sesuai dengan hasil rakor di tingkat pusat tersebut yakni tentang kegandaan.
Contohnya ada pemilih di Banjarmasin yang memiliki kegandaan dengan Provinsi atau kabupaten dan kota lain, maka dikoordinasikan dengan KPU kabupaten dan kota tersebut.
“Misalkan pemilih ini datanya ganda dengan di Palangkaraya, maka kita menanyakan dengan KPU disana, apakah pemilih tersebut memiliki data dukung. kalau memiliki data dukung maka di tempat kita akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
“Tapi apabila disana tidak memiliki data dukung maka di kita akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah ini akan diumumkan DPS kemudian ada tanggapan masyarakat apabila ada yang tertinggal atau baru masuk maka akan di plenokan di DPS hasil Perbaikan.
“jadi apabila ada yang belum masuk di DPS silakan lihat di cek DPT online, tinggal di masukan NIK maka akan terlihat dan terdaftar sebagai DPT dan TPS mana,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran