BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah melimpahkan perkara pembunuhan berencana di Lingkar Dalam Kelurahan Basirih Selatan, pada Sabtu (24/7/2021) silam, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Terkait perkara pembunuhan di Lingkar Dalam Kelurahan Basirih Selatan dengan terdakwa atas nama Muhammad Ridho alias Amat dan Arbani alias Utuh dengan korban Riduan sudah kami limpahkan ke PN Banjarmasin,” kata Radityo Wisnu Aji selaku Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Kamis (7/10/2021) saat ditemui klikkalsel.com
Selanjutnya, kata Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin itu, pihaknya tinggal menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait susunan Majelis Hakim pengadil dan pemeriksa perkara serta jadwal pelaksanaan sidang perdana perkara tersebut.
Pria yang akrab disapa Radityo itu juga mengungkapkan sementara terdakwa disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Primernya 340 KUHP, subsidernya 338 KUHP, lebih subsidernya 170 pengeroyokan, jadi ada 3 pasal lapisan,” ungkapnya.
“Dari 3 pasal lapisan itu, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan yang mana lebih terbukti,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Radityo dari kronologis yang tergambar di berkas hasil pemeriksaan terdakwa dinilai memang ada langkah-langkah persiapan untuk menghabisi nyawa korbannya.
“Contohnya yang bersangkutan itu (dua terdakwa) sempat saling bertemu dan bercerita tentang perilaku korban yang tidak disukai mereka,” ujarnya.
Lalu keduanya, berencana untuk menemui korban. Namun sebelum bertemu, keduanya sempat pulang ke rumah salah satu terdakwa untuk mengambil pisau atau senjata tajam.
“Nah ini lah langkah persiapannya, sudah termasuk perencanaan. Kalau tidak buat apa terdakwa membawa sajam?,” imbuhnya.
Kemudian, setelah kedua terdakwa pulang untuk mengambil sajam, mereka pergi ke rumah korban dan membicarakan masalah tersebut.
“Saat itu korban katanya berkata ‘kita selesaikan saja di luar’,” ujarnya.
Begitu sudah diluar, korban yang dibonceng bertiga menggunakan satu buah sepeda motor dibawa ke daerah Jalan Basirin, ketika turun terdakwa langsung menikamnya.
“Satu di bagian perut dan menghiris kepala, dan yang satunya juga menusuk,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





