Jelang Pemungutan Suara, 418 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnakan

AMUNTAI, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan sebanyak 418 lembar surat suara yang rusak dan kelebihan hasil pengecekan.

Kegiatan pemusnahan surat suara yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa, (8/11/2020) ini sesuai dengan Berita Acara Nomor : 146/PP. 04.2-BA/6308/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Pemusnahan Surat Suara Lebih dan Rusak Hasil Sortir, Penghitungan serta Pelipatan di Kabupaten HSU.

“Surat surat yang diterima sebanyak 83 box dengan total 165.792 lembar. Surat suara yang disortir dan dilipat oleh staf dan karyawan KPU mencukupi sesuai DPT dan 2,5 persen cadangan,” jelas Ketua KPU Kabupaten HSU Rina Mei Saputri.

Sedangkan hasil sortir dan lipat, tambahnya, sebanyak 165.815 lembar surat suara, sehingga terdapat kelebihan kertas surat suara sebanyak 23 lembar dengan jumlah surat suara yang rusak, ditemukan sebanyak 418 lembar.

“Surat suara yang dimusnahkan tidak mempengaruhi jumlah surat Suara yang dibutuhkan pada Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Kabupaten HSU,” imbuhnya.

Sementara, surat suara di Kabupaten HSU sudah mencukupi untuk pelaksanaan Tahap pungut suara dan dalam pelaksanaannya sudah dilakukan pergeseran ke PPS.

Ia mengharapkan, proses pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 berjalan dengan aman dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Disamping Ketua KPU Kabupaten HSU Rina Mei Saputri, juga turut Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Dandim 1001/Amuntai diwakili Pasi Ops Kapten Inf. Ahdi Saputra, Ketua Bawaslu Kabupaten HSU diwakili Komisioner Emmy Najmiati, Kepala Kesbangpol Kabupaten HSU, Kabag Ops, Kasat Intelkam, serta perwakilan saksi Paslon Nomor Urut 1 dan 2.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan