Jelang Haul Abah Haji ke-6, Pemkot Banjarmasin Batasi Operasional Truk Bertonase Besar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar jelang pelaksanaan Haul ke-6 KH Ahmad Zuhdiannoor atau Guru Zuhdi, pada Sabtu (14/2/2026).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah yang diperkirakan memadati sejumlah titik di kota ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 551.11/069/DISHUB/2026 yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR.

Dalam surat itu, pemerintah menegaskan pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas dengan tonase besar.

“Pengaturan lalu lintas ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan memberikan rasa aman bagi jamaah yang hadir dalam rangkaian Haul Abah Haji,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Pembatasan operasional tidak bersifat permanen. Aturan ini diberlakukan pada waktu dan wilayah tertentu selama puncak rangkaian haul, yakni mulai Sabtu (14/2/2026) pukul 15.00 Wita hingga Minggu (15/2/2026) pukul 02.00 Wita.

Selama periode tersebut, seluruh ruas jalan di wilayah Banjarmasin dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang bertonase besar.

Baca Juga : Jelang Haul ke-6, Pemain Senior Barito Putera Rizky Pora Kenang Kedekatanya dengan Guru Zuhdi

Baca Juga : Jelang Haul Guru Sekumpul ke-21, Anggota DPRD Kalsel Minta Perbaikan Ruas Jalan dan Tertib Lalu Lintas

Namun, pemerintah memberikan jalur pengecualian bagi kendaraan yang harus melintas, yakni di Ruas Jalan Gubernur Soebarjo atau Lingkar Selatan.

Meski pembatasan diperketat, Pemkot tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Angkutan sembako, bahan bakar minyak (BBM), serta kendaraan tertentu yang mengantongi izin khusus sesuai ketentuan perundang-undangan masih diperbolehkan beroperasi.

Pemerintah mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi truk untuk menyesuaikan jadwal operasional atau menggunakan jalur alternatif selama pembatasan berlangsung.

Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama instansi terkait akan disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk koordinasi pengamanan, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Kapolresta Banjarmasin, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung kelancaran acara sekaligus meminimalkan potensi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas. (airlangga)

Editor: Abadi