BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Kalsel mencatat 124 bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi persyaratan pendaftaran, menjelang berakhirnya masa perbaikan pada 6 Agustus 2023.
KPU mengingatkan, partai politik berpotensi kekurangan komposisi Bacalegnya di daerah pemilihan (Dapil) tertentu, jika tidak melengkapi persyaratan.
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa memaparkan, tercatat sebanyak 785 bacaleg dari 18 partai politik pasca tahapan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan pada 9 Juli 2023 lalu. Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pengajuan tersebut.
“Dari 785 yang diperbaiki kemarin itu, yang mengajukan perbaikan ini ada 178. Kemudian yang MS itu 661 orang, kemudian yang TMS 124,” ungkapnya, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga : Waspada Penyebaran Hoaks, KPU dan Bawaslu Gencar Sosialisasi ke Pemilih Pemula
Baca Juga : Struktur Baru Bawaslu Kalsel Incar Peningkatan Partisipasi Publik Menekan Pelanggaran Pemilu
Tenri mengatakan, masih ada kesempatan bagi partai politik yang Bacalegnya termasuk dalam 124 TMS administrasi untuk memperbaharui berkas pendaftarannya. Selain itu, partai politik juga diperbolehkan mengganti bacalegnya dengan catatan data yang lengkap sesuai persyaratan.
Kesempatan perbaikan itu berlangsung beberapa hari di masa tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) dari 6-11 Agustus 2023. Selanjutnya KPU akan fokus pada penyusunan dan penetapan DCS.
“Sampai tanggal 11 Agustus nanti sudah tidak ada lagi perbaikan,” pungkasnya.
DCS akan diumumkan oleh KPU pada 19-23 Agustus 2023 nanti, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. (rizqon)
Editor: Abadi