BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaringan Perempuan Borneo menyampaikan duka dan keprihatinan yang sangat mendalam atas kejadian pemerkosaan yang menimpa PVDS oleh seorang oknum polisi berinisial BT.
Kejadian yang dialami korban sangat membuat pihaknya marah, geram, gusar, kecewa, sedih dan hilangnya rasa aman mengingat korban adalah mahasiswi yang sedang menyelesaikan tugas akhir untuk meraih gelar kesarjanaan dan meraih cita-cita serta harapan orangtuanya.
Pihaknya pun mempertanyakan dimana hati nurani para penegak hukum mengingat ringannya sanksi yang diterima oleh pelaku.
“Dimana hati nurani para aparat penegak hukum dan kepolisian, dengan putusan hukum yang sudah incrah. Dimana pelaku diberi hukuman yang sangat jauh dari rasa keadilan sehingga menutup mata bahwa ada keadilan,” ungkap salah satu anggota Jaringan Perempuan Borneo, Mariatul Asiah kepada klikkalsel.com, Rabu (26/1/2022).
Jaringan Perempuan Borneo pun mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional untuk menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada pelaku pemerkosaan yang adalah anggota kepolisian di Polresta Banjarmasin.
Selain itu itu pihaknya juga mendesak Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Jaksa Penuntut Umum. Karena diduga JPU yang menyatakan menerima Putusan tanpa mengkomunikasikan putusan kepada korban dan keluarga korban untuk memilih banding atau menerima putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Kami juga mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meninjau ulang Putusan Majelis Hakim atas perkara tersebut. Dan memberikan sanksi etik kepada Majelis Hakim yang tidak mengimplementasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan tidak mengedepankan orinsip perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban,” lanjutnya.
Selain memberikan apresiasi dan dukungan kepada Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang telah mengupayakan pengusutan kasus ini, Jaringan Perempuan Borneo pun meminta Universitas Lambung Mangkurat, khususnya dan perguruan tinggi di Indonesia pada umumnya melakukan nonitoring dan evaluasi terhadap MoU dan lokasi tempat KKN/Magang bagi mahasiswa/i dengan mengimplementasikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Sehingga hal ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (David)
Editor: Abadi





