BANJARMASIN , klikkalsel.com – Setelah mengamati keluhan masyarakat dan sejumlah kajian, jam masuk truk ke dalam kota Banjarmasin akan direvisi. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Jumat (3/12/2021).
Sebelumnya ujar Kasat, acuan terkait diizinkan truk masuk kota dan rute mana saja yang boleh dilewati merujuk kepada Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketentuan Operasional Mobil Barang (truck/trailer) Dalam Wilayah Kota Banjarmasin.
“Tapi secara umum dalam aturan tersebut truk dilarang masuk Banjarmasin dari pukul 06.00 sampai pukul 09.00 dan dari pukul 15.00 hingga pukul 18.00,” ucapnya.
Namun setelah dilakukan kajian dan pengamatan terkait beberapa hal, menurut Kasat peraturan terkait jam masuk dan operasional truk tersebut akan direvisi dalam waktu dekat.
Yang paling mungkin direvisi tambahnya ialah terkait jadwal larangan masuknya truk ke dalam Kota Banjarmasin pada sore hari yang sebelumnya dari pukul 15.00 hingga pukul 18.00 Wita, akan dirubah menjadi pukul 16.00 hingga pukul 20.00 Wita.
Ia menyebutkan, dulu kepadatan lalulintas di jam sibuk biasanya sudah melandai di sekitar pukul 18.00. Kini bahkan hingga pukul 18.00 hingga 19.00 kesibukan lalulintas masih terjadi.
Pihaknya pun telah memantau kondisi Jalan Gubernur Soebarjo KM 17 yang menghubungkan Kalsel dengan beberapa wilayah. Dari pantauan pihaknya, kondisi jalan menjadi berlumpur saat hujan turun, sehingga memang cukup berisiko untuk dilintasi.
Namun jika cuaca cerah, jalan tersebut bisa dilewati oleh sejumlah kendaraan.
Untuk mematangkan hal ini ia mengaku sudah menggelar rapat dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan perwakilan pengusaha angkutan dan barang. (David)
Editor: Abadi
Bawah naik IG





