BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah unsur Perangkat Daerah Kalsel, Instansi Vertikal, unsur Perguruan Tinggi, dan LSM/Organisasi, serta Mahasiswa, Senin (19/6/2023)
RDPU tersebut terkait Jalan Nasional km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yang tak kunjung selesai.
Pasalnya sejak terjadinya longsor pada 28 September 2022 lalu, tidak ada kejelasan untuk perbaikan atau penyelesaian jalan tersebut.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengungkapkan, dengan adanya RDPU ini, diharapkan ada solusi sebagai titik terang permasalahan yang ada.
Baca Juga : Pemkab Tanbu Terus Berupaya Perbaiki Kerusakan Jalan Nasional Km 171
Baca Juga : Pembenahan Jalan Nasional Km 171 Satui, Belum Rampung
Ia mendesak, agar secepatnya mendapat keputusan yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan nasional km 171 Kecamatan Satui, Tanbu itu.
“Pada intinya tidak ada kejelasan. Untuk itu DPRD Kalsel membuat surat untuk kementerian terkait menanyakan kejelasan pihak mana yang bertanggungjawab, kami juga akan ikut sertakan para LSM nantinya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) di Jakarta,” kata Supian dengan awak media.
Dalam rapat tersebut Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menegaskan, jika perbaikan kerusakan jalan nasional km 171 Kecamatan Satui, Tanbu itu tidak menggunakan dana APBN maupun APBD, yang notabene merupakan uang rakyat.
Jadi, ia mendesak agar perbaikan 100 persen dibebankan kepada pihak penambang.
“Jangan menggunakan uang rakyat,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad