Jaga Kamtibmas di Banjarmasin, Kapolresta Riza Muttaqin Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110

Kapolresta Banjarmasin Kombos Pol Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Chaidir dan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris saat menyampaikan layanan 110 Polri untuk pengaduan ganguan Kamtibmas di lingkungan masyarkat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masyarakat Kota Banjarmasin diimbau tidak ragu melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada kepolisian.

Polresta Banjarmasin menyediakan layanan Call Center 110 Polri yang dapat dimanfaatkan warga untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat memimpin gelar kasus di Mapolsek Banjarmasin Barat, pada Kamis (8/10/2026) kemarin.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Karena itu, warga diharapkan segera melapor apabila menemukan peristiwa atau permasalahan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Selain melalui layanan 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di kelurahan masing-masing.

“Di 53 kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin ini sudah kami tempatkan anggota kita, Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Keberadaan Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan merupakan salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Gandeng Laung Kuning Perkuat Kamtibmas

Baca Juga : Bawa Tumpeng, Kapolresta Banjarmasin Ucapkan Selamat HUT ke-81 TNI

Dengan demikian, warga dapat lebih mudah berkomunikasi dengan petugas ketika menghadapi persoalan di lingkungan tempat tinggalnya.

Ia juga membuka ruang komunikasi dan mediasi bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan yang masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah.

“Silakan, jika ada permasalahan yang bisa dikomunikasikan atau dimediasi sebelum dilakukan penegakan hukum, kita persilakan untuk berkomunikasi,” katanya.

Meski demikian, penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta jenis permasalahan yang dihadapi. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi.

Selain memanfaatkan layanan 110 dan menghubungi Bhabinkamtibmas, masyarakat juga dapat mendatangi kantor Polsek setempat maupun Polresta Banjarmasin untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.

Riza berharap, kemudahan akses pelaporan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sekaligus memperkuat sinergi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kota Banjarmasin.

“Komunikasi dan kepedulian bersama menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di Kota Seribu Sungai,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi