BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Iptu Alamsyah Sugiarto berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga sebagai bandar judi togel.
Pria bernama Rifiadie alias Arif (54) diamankan saat berada di kawasan pesisir perairan Sungai Martapura Tepatnya di Jalan Banyiur Luar Rt. 11 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (22/5/2023).
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie kepada awak media mengatakan, pihaknya telah sering menerima laporan terkait adanya praktek judi togel di kawasan tersebut.
“Hingga akhirnya kita berhasil meringkus pelaku,” ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Modus yang digunakan pelaku sendiri ujar Kasat ialah dengan menerima pesanan angka togel yang kemudian dibelikan melalui situs online.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kertas yang berisi angka-angka tebakan judi togel, 2 buah pulpen untuk menulis angka-angka tebakan judi togel, 1 unit Hp serta sejumlah uang tunai.
Baca Juga Perempuan Paruh Baya di Desa Masukau Ditemukan Tidak Bernyawa, Diduga Tenggelam
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Lebih lanjut Kasat menyebut tindak pidana perjudian menjadi atensi pihaknya untuk diberangus. Pasalnya banyak dampak negatif dari perjudian sendiri.
“Perjudian itu kecanduan. Dimana dampaknya akan membuat orang kehilangan banyak uang yang akhirnya berdampak dengan perekonomian keluarga. Tidak ada sejarahnya orang kaya karena judi,” tegasnya.
Akibat menimbulkan kecanduan, perjudian juga akan mendorong tingkat kriminalitas lain seperti pencurian. Karena seorang penjudi akan mencari uang guna dijadikan modal berjudi.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada pihaknya jika menemukan praktek-praktek perjudian. Agar situasi Kamtibmas, khususnya di kawasan pesisir sungai tetap terjaga. (David)
Editor: Abadi