BANJARBARU, klikkalsel.com – Hanya beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masih mempertahankan jabatan eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Jabatan eselon IV tersebut di SKPD lainnya akan dihapus dan diganti dengan jabatan fungsional.
Penyederhanaan jabatan struktural tersebut tinggal selangkah lagi. Semua dokumen yang disyaratkan sudah diserahkan Pemprov Kalsel ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tahap selanjutnya berproses di Kemenpan RB untuk dilakukan validasi.
“Proses melengkapi berkas kemarin dari Mei sampai September 2021. Semua berkas yang diperlukan sudah kami kirim ke Kemenpan RB. Jadi, kita tinggal menunggu ketetapan selanjutnya dari Kemendagri,” ujar Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gusti Rahmad, Senin (13/12/2021).
Rahmad menjelaskan, berkas yang dikirim meliputi nama pejabat struktural lengkap dengan jabatan yang diemban. Nama-nama pejabat struktural tersebut kemudian dialihkan ke jabatan fungsional. Semua berkas tersebut sudah lengkap, tinggal menunggu validasi dan kecocokan dari Kemenpan RB.
“Validasi itu misal kemarin terdapat jabatan fungsional pekerja sosial tertutup, karena tertutup dibenarkan untuk pejabat yang sekolah kedinasan sosial. Lalu jabatan tersebut diubah menjadi jabatan fungsional lain. Hal-hal seperti itu yang divalidasi kemenpan RB,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi terakhir validasi untuk beberapa provinsi dari Kemenpan RB sudah dikirim ke Kemendagri, namun tidak termasuk Provinsi Kalsel. Diperkirakan hasil validasi Provinsi Kalsel masuk di tahap 2.
Terkait berapa jabatan struktural yang akan hilang, Rahmad menyebut seluruh eselon IV lingkup SKPD kecuali di Satpol PP dan Damkar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan, dihilangkan. Begitu pula jabatan eselon IV di sekretariat hampir semuanya hilang, kecuali tata usaha (TU).
Demikian pula dengan jabatan eselon III lingkup sekretariat sebagian dihilangkan dan diganti dengan jabatan fungsional.
“Lingkup sekretariat seluruh eselon IV kecuali TU dihilangkan, sedangkan eselon III nya hanya sebagian yang hilang. Jabatan eselon III di SKPD semuanya hilang kecuali beberapa SKPD terkait seperti Satpol, PUPR, Dinkes, dan Keuangan,” paparnya.
Dia menerangkan, uraian tugas bagi pejabat fungsional akan menyesuaikan dengan jabatan fungsionalnya. Selain itu, tugas para pejabat tersebut akan ditambah menjadi Sub Koordinator bagi eselon IV dan Koordinator bagi eselon III. Koordinator dan sub koordinator tersebut yang akan mengawal uraian tugas yang ada.
Dengan jabatan fungsional itu sebagian masih berada di bawah koordinasi kepala dinas. Namun pekerjaan mereka dinilai hanya berdasarkan yang sesuai dengan uraian tugas.
“Intinya berkas sudah diserahkan ke pusat kalau memang keluar aturan yang baru maka proses selanjutnya diserahkan ke BKD untuk pelantikan,” tandasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





