Izin Kafe Lion HST Hanya Makanan dan Minuman Ringan, Wakil Rakyat : Kita Awasi Bersama

Kafe Lion HST yang viral menjalankan usaha tidak sesuai izin dan meresahkan masyarakat. (Foto : Dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Sidak yang dilakukan oleh personel gabungan tadi malam atas viralnya Kafe Lion yang mempertontonkan sebuah hiburan bak karoke dan joget-joget dengan berkedok izin usaha kecil makanan dan minuman, sehingga membuat resah masyarakat Bumi Murakata.

Dalam sidak tersebut, membuahkan surat pernyataan untuk menjalankan usaha sesuai dengan perizinannya yang ditulis langsung oleh Hossam Farouk selaku pengelola usaha, serta mendapatkan sebuah surat peringatan pertama (SP-1) dari Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja.

Menanggapi peristiwa itu, Ustadz Supriadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajak agar semua pihak turut serta mengawasi bersama, serta menghimbau apabila di Kafe tersebut maupun kafe-kafe lainnya ada ditemukan suatu hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat segera laporkan.

Baca juga: Sidak Gabungan Kafe Lion HST, Pengelola Bikin Surat Pernyataan

Menurutnya, sangat penting peran semua pihak untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadinya maksiat atau tindak kejahatan. Terlebih lagi hal tersebut dapat merusak citra HST yang dikenal banyak orang sebagai kota yang religius dan agamis.

“Kita mengajak semua pihak agar ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap Kafe Lion ini, maupun berbagai kafe lainnya agar menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dipegang. Agar usaha berjalan lancar serta tidak menimbulkan kersahan dan konflik di masyarakat,” ucapnya, Rabu (3/11/2021) di Barabai.

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan sangat penting pula untuk lebih memperhatikan identitas dan kearifan lokal suatu daerah dalam menjalankan sebuah usaha ataupun hal lainnya disamping izin yang dipegang tersebut.

“Bagi para pengusaha restoran atau kafe, silahakan mau berusaha atau berinvestasi. Akan tetapi, tolong perhatikan identitas dan kearifan lokal suatu daerah, serta jangan salah gunakan izin usahanya. Dengan menyajikan hiburan seperti halnya yang viral tersebut, sangat tidak sesuai dengan HST yang dikenal sebagai kota Religius dan Agamis ini,” kata Ust Supriadi Fraksi Partai PKS.

Sementara itu, izin usaha yang dipegang oleh Kafe Lion Hotel terdaftar dalam usaha kecil dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120216182606. Izin ini terbit berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan nama pelaku usaha Zuda Werdi Astuti yang merupakan istri dari Hossam Farouk.

Menurut Citra Hapsari yang merupakan Kabid Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Kegiatan usaha Lion Kafe terbukti dijalankan tidak sesuai dengan izin yang dipegang. Untuk itu, dilayangkanlah SP-1 dan pengelola segera melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai izin yang dipegang paling lambat 2 hari kalender terhitung dari dilayangkannya ini.

“Jadi, untuk usaha yang sekarang dilakukan pa Hossam terdaftar atas nama istri beliau, dimana untuk usahanya merupakan rumah makan atau kafe hanya menjual berupa juice, soft drink, kopi, dan makanan ringan berupa cemilan siap saji, tanpa ada aktivitas lain,” bebernya tadi malam.

Saat ditanya sanksi terberat bagi pelaku usaha yang melanggar, Citra menuturkan izin yang ada sekarang bisa dicabut. Tentunya, setelah melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur. (dayat)

Editor : Akhmad