Istri Histeris Saat Suami Dituntut Hukuman Berat Perkara Korupsi

Istri terdakwa Ahmad Maulana memeluk erat sang suami usai sidang pembacaan nota tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang perkara korupsi dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Maulana diwarnai tangisan sang istri di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/10/2025).

Tangisan histeris istri terdakwa tak terbendung saat pembacaan nota tuntutan terhadap suaminya yang terancam hukuman berat. Tak sampai di situ, si istri juga memeluk erat sang suami usai sidang.

Ahmad Maulana, mantan teller bank milik negara itu dituntut dengan tuntutan berlapis. Pertama pidana 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan Ahmad Maulana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam praktiknya, Ahmad Maulana bersama terdakwa Faisal Mukti mantan pimpinannya, melakukan korupsi berupa membuat 38 transaksi fiktif di bank tempat mereka bekerja.

Baca Juga : Terbukti Korupsi Uang Perusda, Reza Divonis 8 Tahun Penjara dan Wajib Mengganti Rp10,8 Miliar

Baca Juga : 1.000 Atlet Banjarmasin Siap Berlaga di Porprov Kalsel 2025, Pemko Siapkan Bonus dan Dukungan Penuh

Kedua, JPU juga menuntut agar Maulana kembali dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, Ahmad Maulana juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp146 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – Undang Korupsi.

“Apabila tak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak cukup maka diganti pidana penjara 2 tahun dan 5 bulan,” demikian nota tuntutan yang dibacakan JPU M Rafi Eka Putra.

Pertimbangan JPU terkait tuntutan kedua tersebut adalah terdakwa Ahmad Maulana terbukti telah melakukan 8 kali penarikan uang tunai milik nasabah bank senilai Rp319 juta.

Penarikan itu ia lakukan setelah mendapat User ID beserta Password dari Faisal Mukti selaku kepala unit bank.

Sementara itu, terdakwa Faisal Mukti yang merupakan mantan kepala unit bank dituntut dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Faisal Mukti juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Apabila tak mampu membayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Ardianto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Keduanya bersepakat untuk menyampaikan pembelaan langsung secara lisan.

Dalam pembelaannya, Maulana dan Mukti mengakui dan menyesal menyesali segala perbuatannya.

Selain itu mereka juga mengaku kooperatif dan sudah berupaya masing-masing mengembalikan uang kerugian negara. Yang mana Ahmad Maulana mengembalikan Rp172 juta, dan Mukti Rp970 juta. (rizqon)

Editor: Abadi