Istithaah Kesehatan jadi Syarat Pelunasan Jemaah Haji 2024

PARINGIN, klikkalsel.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan, bahwa istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan jamaah haji 2024 M / 1445 H.

Pengumuman ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kesehatan Bagi Jamaah Haji Kabupaten Balangan 1445 H / 2024 M di Aula Gedung Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Balangan, Kamis (11/1/2024).

“Jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 2024 diharapkan segera melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan istithaah, maka dapat melakukan pelunasan. Sebaliknya, jika tidak istithaah, maka tidak dapat melaksanakan pelunasan,” ungkap Saribuddin.

Bagi jamaah yang tidak lolos pada pemeriksaan pertama, diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan hingga batas waktu tertentu.

Baca Juga : Dukung Penguatan Ekonomi, Diskominfosan Balangan Laksanakan Belanja Cil

Baca Juga : Sahrujani Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Desa Tambalangan Kecil

Jika pada pemeriksaan kedua dinyatakan lolos, dapat melaksanakan pelunasan. Namun, jika tidak lolos pada pemeriksaan kedua, maka tidak dapat melakukan pelunasan BPIH.

“Jemaah yang lulus dapat melakukan pembayaran di bank yang sama dengan setoran awal melalui ATM, Mobile Banking, atau Teller Bank, untuk kemudian melapor ke Kantor Kemenag Balangan,” tambah Saribuddin.

Periode waktu pembayaran pelunasan tahap pertama dijadwalkan dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024 lalu.

“Semoga para jamaah dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta siap untuk berangkat,” harapnya

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Balangan H. Ahmad Syauqi dalam paparan materinya menjelaskan, pemeriksaan kesehatan jemaah haji melibatkan berbagai aspek yaitu pemeriksaan medis (medical ckeck up), pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental dan pemeriksaan kemampuan melakukan aktivitas kesehatan secara mandiri.

“Hasil pemeriksaan kesehatan akan diinput oleh tim penyelenggara kesehatan haji Kab. Balangan ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatnes). Jemaah yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan, Siskohat akan membuka blokir untuk dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),” pungkasnya. (rfk/klik)

Editor : Akhmad