BANJARMASIN, klikkalsel – Dua orang pria tertangkap tangan melakukan transaksi Pil Zenit atau Carnophen di kawasan Jalan Pangeran RT 12, Banjarmasin Utara, Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial SAF (34), warga Jalan Sultan Adam Komplek Hunafa Indah Banjarmasin Utara dan FR (26), warga Jalan Kuin Utara, Banjarmasin Utara tak berkutik saat dipergoki oleh anggota Unit Sosbud Dit Intelkam Polda Kalsel yang sedang melakukan monitoring.
“Saat itu saya dikontak oleh Brigadir Roni Saputra yang sedang monitoring dan mendapati ada warga yang melakukan transaksi narkoba,” ujar Panit 3 Sosbud Intelkam Polda Kalsel, Ipda Paisal Kadapi kepada klikkalsel.com.
Setelah mendapat laporan dari anak buahnya, Ipda Kadapi bersama Aipda Agus Ramadhana langsung menuju tempat terjadinya transaksi barang terlarang tersebut.
Dari kedua pelaku diamankan 14.060 butir, uang Rp6,9 juta, senjata airsoft gun beserta amunisi dan sebuah sepeda motor Ninja 250 warna putih.
“Pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses. Karena lokasi penangkapan kedua pelaku ini di wilayah Banjarmadin Utara,” pungkas Paisal Kadapi.
Seperti diketahui bersama para ‘penzenitan’ ini dapat dikenai pasal 112 dan untuk pengedarnya pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena Carisoprodol yang merupakan bahan aktif Pil Zenit atau Carnophen telah masuk narkotika golongan I sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2018. (david)
Editor : Elo Syarif