BANJARMASIN, klikkalsel.com – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengeluarkan instruksi bernomor 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024, tentang pemberlakuan pembantasan belanja yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Dalam surat intruksi yang diterbitkan tanggal 9 Oktober 2024 tersebut, menegaskan agar menunda dan/atau membatasi belanja pada program dan kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda pelaksanaannya tanpa mengganggu pencapaian target kinerja dan prioritas pembangunan daerah serta melakukan efisiensi belanja yang tidak mendukung langsung pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD.
Namun meski sudah ada intruksi tersebut, Inspektorat Kota Banjarmasin masih berencana memberangkatkan seluruh Kepala SKPD dan BUMD ke Malang, Jawa Timur.
Keberangkatan tersebut dilakukan untuk mengikuti bimbingan teknis dan Forum Group Discussion (FGD) anti korupsi yang berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 17-18 Oktober 2024.
Keberangkatan sekitar 47 pejabat ini tentunya menggunakan dana dari APBD Kota Banjarmasin, yang mana hal tersebut seperti bertentangan dengan Intruksi yang dikeluarkan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Baca Juga OPD Pemko Banjarmasin Pertajam Pemahaman Soal SOP Pengadaan Tanah dan Cegah Sengketa Lahan
Baca Juga Pemutakhiran Data TLHP, Inspektorat Balangan Adakan Rakor
Saat dikonfimasi, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana berkilah, bahwa pembatasan anggaran itu hanya ditujukan untuk kegiatan perjalanan dinas yang bersifat studi banding atau pameran.
Sedangkan kegiatan jajarannya dianggap prioritas, karena Banjarmasin tengah mengupayakan diri menjadi kota percontohan dalam hal pencegahan korupsi.
“Pelatihan ini penting untuk membangun mental dan integritas para pegawai kami. Kami ingin memastikan program anti-korupsi yang tengah berjalan tidak hanya menyasar eselon II, tapi juga eselon III, IV, hingga staf,” ucapnya.
Ia juga menuturkan bahwa pemilihan tersebut berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan, sekaligus untuk memberikan suasana baru bagi para peserta.
Pelatihan ini akan dibawakan oleh Auditor Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, dengan fokus pada membangun 9 nilai integritas yang krusial dalam mencegah korupsi, serta menciptakan budaya anti korupsi yang kuat di kalangan pegawai pemerintah.
“Tujuannya agar para kuasa pengguna anggaran di setiap unit kerja bisa menjalankan fungsinya dengan integritas tinggi,” tuturnya.
Selain itu, Dolly juga menambahkan, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemko Banjarmasin yang saat ini stagnan.
Terlebih upaya pencegahan korupsi di Banjarmasin telah berjalan cukup baik, seperti dengan sistem pembayaran non-tunai yang mengurangi risiko kontak langsung.
“Banjarmasin juga berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali. Namun masih diperlukan pembenahan mental di kalangan pegawai, terutama dalam hal integritas,” terangnya.
“Kita ingin memperbaiki dari dalam, mulai dari mental dan integritas para pegawai kita,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran