BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses lelang jabatan di Pemko Banjarmasin diwarnai isu joki oleh salah seorang ASN yang mengajukan diri dalam lelang jabatan.
Sampai saat ini, pihak Inspektorat Banjarmasin masih terus melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku joki dalam lelang jabatan yang dilakukan Pemko Banjarmasin.
Camat Banjarmasin Utara, Apiluddin, diduga melakukan upaya joki dalam lelang jabatan yang di buka oleh Pemko Banjarmasin tersebut tidak menampik bahwa dirinya memang melakukan hal itu.
Namun menurutnya, apa yang ia lakukan semata-mata tidak dengan unsur kesengajaan, melainkan karena ia mengaku gagap teknologi, sehingga meminta bantuan untuk proses lelang online tersebut.
“Jujur, aku ini kalau masalah IT memang lemah, karena aku ini orang lapangan,” ujar Apiluddin saat di konfirmasi awak media, Selasa (11/8/2020).
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam proses lelang jabatan tersebut tidak ada mengatakan persyaratan bahwa calon yang mengikuti lelang harus menguasai IT.
“Disitu kan juga tidak ada larangan kalau yang tidak menguasai IT dilarang membawa operator,” jelasnya.
Karena kelemahannya terhadap ilmu IT tersebut, maka Apiluddin menggunakan operator dalam prosesi lelang jabatan tersebut, meski demikian, ia tidak menampik bahwa ia memang menggunakan operator dalam prosesi lelang jabatan.
Sementara itu, menilik kasus ini, Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin, Mukhyar, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam upaya klarifikasi terhadap yang bersangkutan, terkait permasalahan joki tersebut.
“Kalau untuk tahapan klarifikasi masih belum, tapi kita saat ini kita sudah dalam proses untuk tahap klarifikasi,” ucapnya.
Mukhyar juga mengatakan bahwa sejumlah sumber sudah didapatkan sebagai bahan untuk proses klarifikasi.
“Kita tidak ber andai-andai, tetapi nanti hasil klarifikasi itu akan kita sampaikan ke majelis pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin. Disitu nanti yang menentukan,” jelasnya.
Apabila dalam klarifikasi itu nanti yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin, maka akan dijatuhi hukuman, namun yang menjatuhi hukuman itu yakni majelis pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin ASN.
“Kalau memang terbukti, berarti melanggar disiplin, PP Nomor 53 Tahun 2010. disitu ada tahapannya, ada hukuman ringan, sedang dan berat. Tapi kita klarifikasi dulu, hasilnya seperti apa nanti,” tandasnya.(fachrul)