Industri Kecil Menengah Kota Banjarmasin Didorong Melek Digital

Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor saat membuka kegiatan sosialisasi SIINas dan E-Katalog

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin melakukan sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan E-Katalog bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Banjarmasin.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel berbibtang di Banjarmasin dibuka Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor yang dihadiri Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar, perwakilan dinas Perindustrian Provinsi Kalsel dan sejumlah IKM di Banjarmasin.

Dalam kegiatan tersebut, Arifin Noor menekankan pentingnya sistem teknologi dalam memajukan industri kecil dan menengah.

“Ini salah satu terobosan dari perdagangan perindustrian Banjarmasin. Adanya sistem e-katalog dan SIINas, kita memberikan teknologi yang sudah terintegrasi untuk mendukung kemajuan IKM di Banjarmasin,” katanya.

Baca Juga Budporapar Banjarmasin Tingkatkan Karya Seni dan UMKM Lokal Agar Mampu Bersaing di Tingkat Nasional

Baca Juga Kunjungi Stand UMKM Banjarmasin di JCC, Ibnu Sina: Keseriusan Kita Mengembangkan Warisan Budaya Banjar

Ia pun berharap dengan adanya sistem ini, para IKM dapat memasarkan produk mereka secara lebih luas, bahkan hingga ke pasar internasional.

“Dengan e-katalog nasional, para IKM bisa memasarkan produk mereka lebih cepat dan lebih dikenal di dunia, baik nasional maupun internasional,” harapnya.

Kegiatan ini pun diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi para pelaku IKM di Banjarmasin, sehingga bisa lebih kompetitif dan inovatif dalam memasarkan produknya.

Sementara itu, Ichrom Muftezar juga menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk mendampingi para IKM agar memiliki akun SIINas dan menyampaikan laporan secara berkala.

“Kegiatan sosialisasi SIINas dan e-katalog ini bertujuan untuk membantu para IKM memiliki akun SIINas dan melaporkan perkembangan mereka setiap 6 bulan sekali,” tuturnya.

“Selain itu, dengan terdaftar di SIINas, mereka akan lebih dikenal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran SIINas dan e-katalog dibatasi untuk 100 peserta karena keterbatasan anggaran, meskipun ada 120 IKM yang berminat.

“Kita harus melakukan filterisasi untuk menentukan 100 IKM yang mendapat prioritas, dan mereka sudah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran