BANJARMASIN, klikkalsel.com – Operasi Yustisi penegakan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin terkait PPKM terus berlanjut. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus, pasalnya ada beberapa Indomaret yang enggan saat diminta untuk tutup. Salah satunya Indomaret yang terletak di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin.
Mendapati laporan tersebut dari bawahannya, Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Susilo langsung mendatangi Indomaret tersebut.
“Awalnya saat didatangi anggota, mereka mengaku bahwa mendapat izin dari salah dinas bahwa untuk toko sejenis mereka tidak perlu tutup dan tetap bisa berjualan selama 24 jam,” ujar Kapolsek, Selasa (12/1/2021) malam.
Pelayan Indomaret pun lantas menunjukan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pesan dari pimpinan mereka yang menyebutkan toko mereka masih boleh buka 24 jam.
Didalam pesan tersebut juga dikatakan bahwa jika ada anggota gabungan yang datang, pelayan diminta menjelaskan bahwa pihaknya mendapat info dari salah satu kepala dinas di Kota Banjarmasin bahwa toko mereka masih boleh buka.
Melihat hal tersebut, Kapolsek lantas menghubungi nomor yang tertera di pesan tersebut dan berkomunikasi dengan orang yang diduga merupakan manager Indomaret.
“Tadi sempat sedikit beradu argumen, namun setelah kita jelaskan dan imbau, Alhamdulillah mereka mau tutup dan berjanji untuk kedepannya bersedia mematuhi surat edaran dari Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa selain mendapat laporan dari bawahannya, dirinya pun mendapat protes dari pedagang lain yang melihat Indomaret masih tetap beroperasi hingga larut malam.
Menurutnya, hal tersebut wajar terjadi dan agar tidak terjadi kecemburuan yang dapat berdampak sosial, makanya ia langsung mendatangi Indomaret tersebut.
“Ya intinya kita sama-sama menjaga, mematuhi dan berupaya untuk menegakan peraturan ini agar Banjarmasin bisa terbebas dari penyebaran Covid-19,” harapnya. (David)