BANJARBARU, klikkalsel.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bakal tak diberlakukan lagi dalam beberapa waktu depan. Ini menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana pemerintah daerah diminta menyelaraskan dengan regulasi pusat.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini sebagaimana juga termaktub pada surat edaran bersama empat menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera merubah Peraturan Daerah-nya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” kata Suhajar secara virtual dan turut disimak Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga : IMB Beralih ke PGB, Pemko Banjarbaru Belum Bisa Tarik Retribusi
Baca Juga : Pemerhati Kebijakan Publik Kritisi UU Provinsi Yang Memindah Ibukota Kalsel
Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya, sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
“Hari ini kami menyampaikan draft akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati, yang intinya kira-kira yang saya sampaikan tadi sesuai dengan arahan Presiden, bahwa seluruh kegiatan-kegiatan yang telah berjalan ini, tentang PBG tetap harus dijalani, diteruskan, termasuk perubahan Perda dan sebagainya,” jelasnya mensosialisasikan aturan terbaru.
Dia juga mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah membuat Perda terkait retribusi terhadap penerbitan PBG. Kedepan, dia berharap Pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan Perdanya, jadi Perda tentang PBG ini. Diharapkan kepada daerah yang belum agar segera menyelesaikan, karena pemda tidak boleh memungut kalau tidak ada perda, nanti jatuhnya pungli,” pungkas Suhajar.
Sementara, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti serta menanggapi instruksi tersebut.
“Apresiasi kepada Pemerintah pusat yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu,” tuturnya.
Kemudian, terkait surat edaran bersama yang dikeluarkan 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri yakni Mendagri Menkeu, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
“Kami akan melakukan koordinasi sebagai langkah tindak lanjut,” pungkasnya. (adv/rizqon)
Editor : Akhmad