BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (Kalselteng) menolak keras Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025, karena dinilai memberatkan dan berpotensi mematikan operasional angkutan sungai.
Penolakan tersebut mencuat dalam Forum Group Discussion (FGD) Ikasuda yang digelar di Hotel Herper, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026).
Kebijakan IM 3/2025 mengatur pengalihan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana Rahman menegaskan, penerapan aturan tersebut akan berdampak langsung pada lonjakan biaya operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan angkutan sungai.
“Kalau sungai itu biayanya sekitar Rp4 juta per tahun. Tapi kalau disamakan dengan laut, biayanya per tiga bulan. Satu dokumen bisa Rp2,5 sampai Rp3 juta. Ini jelas memberatkan,” ujarnya.
Baca Juga : Mahasiswa Tolak Pilkada Lewat DPRD, Pimpinan DPRD Kalsel Tegaskan Bukan Kewenangan Daerah
Baca Juga : Sempat Jadi Pertanyaan Publik, Polisi Ungkap Data Motor Plat Merah Kecelakaan Maut Jembatan Kembar
Menurut Maulana, IM 3/2025 secara substansi menyamakan standar angkutan sungai dengan pelayaran laut, tanpa mempertimbangkan perbedaan karakteristik operasional dan kemampuan ekonomi pelaku usaha transportasi sungai.
Tak hanya soal biaya, kebijakan tersebut juga mewajibkan awak kapal (ABK) memenuhi standar pendidikan dan sertifikasi pelayaran laut. “ABK harus kembali sekolah kalau mengacu IM 3 ini. Dengan kondisi seperti itu, kami praktis tidak bisa beroperasi lagi,” tegasnya.
Maulana menambahkan, dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh pemilik kapal, tetapi juga masyarakat luas yang selama ini menggantungkan mobilitas dan distribusi barang melalui jalur sungai.
“Anggota kami lebih dari 100 pemilik kapal, dengan jumlah armada hampir 1.000 unit. Kalau IM 3 ini tetap diterapkan, perekonomian teman-teman kapal sungai pasti terdampak,” ucapnya.
Ikasuda Kalselteng pun menyatakan siap menempuh langkah lanjutan jika aspirasi mereka tidak mendapat respons dari pemerintah pusat. “Langkah selanjutnya kami berencana melakukan demo,” tegas Maulana.
Sementara itu, Sekretaris Ikasuda Kalselteng, Muhlan Alhan menilai, penerapan IM 3/2025 dilakukan tanpa kajian matang serta minim pelibatan pelaku usaha di daerah.
Ia juga mengingatkan, jika persoalan ini terus berlarut dan tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin akan terjadi gangguan serius pada transportasi sungai yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian masyarakat di wilayah Kalselteng.
“Tiba-tiba langsung diterapkan, tanpa ada kajian bersama kami. Karena itu, FGD ini kami gelar untuk mengumpulkan bahan kajian dan mencari solusi,” ujarnya. (azka)
Editor : Akhmad





