BANJARMASIN, klikkalsel.com – Indonesia merupakan Negara Hukum yang diatur dengan Undang – Undang. Apabila ada yang melanggarnya maka akan mendapatkan hukuman setelah dijatuhkan vonis dan Inkrah dari Pengadilan.
Diantaranya, hukuman bagi pelaku kejahatan di Indonesia ada tiga proses ancaman pidana paling tinggi atau berat. Yaitu, hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara dengan waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.
Lantas apa yang dimaksud dengan Pidana Penjara Seumur Hidup ?
Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan. Kesalahan penafsiran yang banyak ditemukan adalah adanya anggapan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.
Dijelaskan Pengamat Hukum dari perguruan tinggi swasta di Kalimantan Selatan, Dr Afif Khalid. Penjara seumur hidup itu adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika terpidana meninggal dunia.
“Jadi bukan di vonis sesuai usia dari si terpidana atau misalkan usia terpidana 30 tahun maka dia akan dihukum 30 tahun juga, itu bukan yang dimaksud Pidana Seumur Hidup. Tapi sampai dia meninggal,” jelasnya, Senin (16/10/2023).
Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Baca JugaĀ ASN Pemko Yang Diduga Berselingkuh Dijatuhi Hukuman Berat
Baca JugaĀ Pemko Teken MoU Bersama Kejari Banjarmasin Soal Penegakkan Hukum
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
“Hukumannya baru akan berakhir ketika dia meninggal dunia,” tutupnya.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Terpidana yang divonis dan sudah inkrah di hukum penjara seumur hidup tidak ada kemungkinan bebas. Namun ketika sudah di Penjara terpidana ini sudah menjadi kewenangan otoritas oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), apakah nanti akan mendapatkan remisi atau potongan hukuman.
“Terpidana yang sudah berada di lapas bisa saja akan mendapat potongan atau remisi dengan penilaian subjektifitas dari lapas setelah menjalani masa hukuman,” imbuhnya.
“Itu cenderung kepada terpidana yang divonis Pidana Penjara dengan waktu tertentu, misalkan divonis 10 tahun, tapi nanti dia bisa saja hanya menjalani 7 tahun karena mendapatkan remisi,” sambungnya.
Karena itu, dalam sistem pemidanaan di Indonesia, pidana seumur hidup menjadi alternatif dari pidana mati dan dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
kemudian, terdapat ketentuan tambahan terkait pidana seumur hidup di KUHP baru yang diisukan akan berlaku pada 2026 mendatang.
Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.
Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
“Tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat, contohnya kepada terdakwa tindak pidana pembunuhan,” pungkasnya. (airlangga)





