Hobi Main Judol dan Crypto, Oknum Pegawai BRI Kotabaru Diduga Korupsi Rp2,5 Miliar Lebih

Faisal Mukti, mantan Kepala Unit Senakin Cabang Batulicin Bank BRI Kotabaru menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi Rp2,5 miliar lebih.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Kepala Unit Senakin Cabang Batulicin Bank BRI Kotabaru, Faisal Mukti dan teller Ahmad Maulana menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi sebesar Rp2,5 miliar lebih di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).

Praktik dugaan korupsi ini dilakoni terdakwa Faisal Mukti karena hobi main judi online (judol), crypto dan gaya hidup mewah.

Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan dari Agustus – Oktober 2023, Faisal Mukti dan Ahmad Maulana diduga melakukan praktik manipulasi 38 transaksi fiktif dana nasabah.

Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JP U) Kejari Kotabaru menyampaikan kepada ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi dua anggotanya Salma Safitri dan Feby Desry bahwa nilai dari 38 transaksi fiktif bervariatif mulai puluhan hingga ratusan juta.

“Jadi memang peruntukan transaksi fiktif ini untuk gaya hidup. Untuk crypto juga judi online,” ungkap JPU M Rafi Eka Putra usai sidang pembacaan dakwaan kepada awak media.

Modus transaksi fiktif tersebut dijelaskan Rafi bahwa terdakwa Faisal Mukti menyalahgunakan kerahasiaan password user nasabah.

Terdakwa Faisal Mukti membocorkan user id beserta password sehingga terdakwa Ahmad Maulana bisa melakukan validasi secara langsung terhadap penginputan data setor tunai pada aplikasi New Delivery System (NDS).

Baca Juga : Diduga Korupsi, Mantan Direktur Perseroda Balangan Terancam 9 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 11,6 Miliar

Baca Juga : Akademisi FH Uniska Nilai RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan Penting dalam Pemberantasan Korupsi

“Modusnya setor tunai tapi tak ada uang fisik. Sementara teller bertugas menginput, tapi ketika menginput itu harus ada validasi dari kepala unit. tapi karena kebocoran password dan user id jadi bisa melakukan hal itu. Sehingga akibat kejadian ini terjadilah kerugian Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Tak sampai di situ, Faisal Mukti dan Ahmad Maulana terbilang cukup lihai memanipulasi laporan transaksi keuangan saat ada pemeriksaan internal bank.

“Awalnya tak ketahuan, karena terdakwa ketika ada pengecekan pihak bank sama dia diakalin pakai uang orang dimasukin, sehingga ketika dicek aman. Tapi karena mungkin sudah kelamaan capek juga, akhirnya mengakui perbuatannya,” imbuh Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum, dan Eksekusi Kejari Kotabaru itu.

Sebagai bawahan, terdakwa Ahmad Maulana tidak menerima upah dari hasil praktik culas bersama atasannya.

Namun terdakwa Ahmad Maulana rupanya mengantongi user id dan password dari Faisal Mukti, kemudian melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah sebanyak delapan kali senilai Rp319 juta.

Sementara itu, Rafi menerangkan terdakwa Faisal Mukti sudah ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp970 juta dan Ahmad Maulana Rp127 juta.

Atas perbuatannya Faisal Mukti dan Maulana didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Mungkin ada 10 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara ini nanti,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi