TANJUNG, klikkalsel– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Tabalong melakukan penghapusan sanksi administratif untuk 11 jenis pajak daerah.
Penghapusan itu berlaku hingga 31 Desember 2019.
Kepala BPPRD Tabalong, Erwan Mardani mengatakan, penghapusan sanksi administratif tertuang dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 39 Tahun 2019, Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tabalong.
Ia menjelaskan, Perbup tersebut penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa penghapusan bunga dan denda kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan sebelum tahun berjalan.
“Adapun penghapusan administrasi pajak tersebut meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, pajak mineral bikan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” terangnya, Kamis (5/12/2019).
Erwan menambahkan, beberapa pertimbangan penghapusan sanksi administratif diantaranya dalam rangka hari jadi kabupaten tabalong, percepatan target penerimaan akhir tahun, penggalian potensi piutang pajak daerah (piutang PBB limpahan Direktorat jenderal Pajak) dan sebagai Stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administratif pembayaran.
“Penghapusan Sanksi Administratif diberikan terhadap sanksi administrasi yang tercantum pada STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT,” imbuhnya. (arif)