BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hingga November 2020, jumlah perkara perceraian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mencapai 2.010 kasus. Dari angka itu, paling banyak menggugat atau minta cerai adalah perempuan.
“Lebih banyak gugatan dari perempuan daripada laki-laki, dengan perbandingan 60 persen sampai 30 persen, sisanya masih ada perkara lain seperti permohonan penetapan ahli waris, sengketa waris, harta bersama, itsbat nikah, dispensasi nikah, dan lain-lain sebanyak kurang lebih 10 persen,” kata Humas Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A, H Bahtiar kepada klikkalsel.com, Senin (28/12/2020)
Menurutnya, dari jumlah itu yang dominan melakukan perceraian berusia 20 hingga 30 tahun dan rata rata dari kaum perempuan.
“Sebanyak 1.065 sudah permintaan cerai oleh pihak perempuan dari Januari hingga November,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, tingginya angka perceraian itu dipengaruhi ketidaknyamanan atau tak akur yang sudah terjadi di pasangan suami istri yang membina rumah tangga.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab putusnya hubungan rumah tangga dan sedikit kurangnya buntut dari dampak pandemi Covid-19.
“Ada yang sudah 15 atau 20 tahun berumah tangga, selain faktor ekonomi juga munculnya ketidak cocokan dalam rumah tangga menjadi sebab perceraian,” jelasnya.
Namun, ekonomi mapan belum tentu juga menjamin rumah tangga akan bertahan.
“Terbukti meski memiliki berpenghasilan tetap, juga ada yang mengajukan perceraian,” tuturnya
Kendati demikian, tidak semua gugatan/permohonan perceraian berakhir dengan cerai atau perkara lainnya berakhir dengan putusan.
“Sebab masih banyak perkara yang masuk bisa didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Akhmad