BANJARMASIN, klikkalsel – Dari empat kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kalsel, Tabalong dinilai berpotensi bakal ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab pasangan H Anang Syakhfiani-Mawardi dengan H Noorhasani-Eddyan Noor Idur selisih suaranya kurang dari 2 persen.
Mantan Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharram mengakui kenyataaan itu. “Dengan dekatnya selisih perolehan suara membuka ruang ada gugatan,” ujarnya usai menghadiri paripurna di DPRD Kalsel, Kamis (28/6/2018).
Diakui Samahuddin yang kini melakoni rutinutas sebagai dosen itu, gambaran hasil perolehan suara tersebut mengaca pada perhitungan cepat.
Namun ia yakin perhitungan cepat dengan hasil di KPU nantinya tak bakal jauh berbeda.
Lantas, sebutnya, gugatan pun bisa dilayangkan selepas KPU menyampaikan hasil perhitungan manual. “Pasangan yang akan melakukan gugatan harus menunggu hasil perhitungan resmi KPU,” tekannya.
Di mata Samahuddin, partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2018 menurun. Tapin misalnya, kalau dalam Pilkada sebelumnya pemilih 85 persen, 2018 hanya 70 persen. “Dari Pilkada 4 kabupaten, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan dan Tapin, hanya Tabalong yang partisipasi pemilihnya meningkat,” jelasnya.(elo syarif)
Editor : Farid