BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin raup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat konser musik berkelas Nasional yang digelar di Kota berjuluk Seribu Sungai ini.
Sejumlah konser yang digelar di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin yakni, Konser Dewa 19, Konser Tulus dan Fourtwenty serta Konser Mahalini dan Fiersa Besari.
Kegiatan tersebut tentunya memberikan dampak yang cukup signifikan untuk peningkatan PAD di Banjarmasin.
Seperti misalnya Konser Dewa 19 yang digelar pada 31 Juli 2022 tersebut memberikan pendapatan PAD sebesar Rp 56.250.150 dari penjualan tiket.
Pengenaan pajak konser musik tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2017. Pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen.
Baca Juga : KPU Banjarmasin Masih Gencar lakukan Perekrutan PPS
Baca Juga : Dewan Kalsel Beri Edukasi Isu Resesi Ekonomi 2023
Disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Ashadi Himawan bahwa PAD yang didapati dari konser tersebut mencapai ratusan juta rupiah
“Konser Fiersa Besari dan Mahalin pada November kemarin itu Rp. 35.900.000 sekian, dari hasil penjualan tiket sekitar 2500 tiket,” ujarnya, Selasa (20/12/2022).
“Sedangkan Tulus dan Fourtwenty di Play Music Festival itu sebesar Rp. 60.500.000 sekian, dan terjual tiket sebanyak 3000 tiket,”sambungnya.
Ia pun membeberkan, total keseluruhan PAD yang diterima dari pajak konser sepanjang 2022 yakni sebesar Rp 225 juta dari target sebesar Rp 300 juta lebih.
“Saat ini capaiannya masih diangka 72,63 persen. Tapi masih ada beberapa event yang skala kecil belum melakukan pembayarannya,” terangnya.
Dari capaian yang didapatkan oleh BPKPAD tersebut, membuat pihaknya menaikan target PAD pajak hiburan insidentil menjadi Rp. 500 juta di tahun 2023 mendatang.
“Khusus yang hiburan insidentil. Kita juga berharap hiburan sepak bola bakal digelar di Banjarmasin, karena salah satu pemasukan pajak hiburan juga,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Akhmad