BANJARBARU, klikkalsel.com – Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri 79,3 kilogram sabu dan 63.847 butir pil ekstasi di Aula Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto memimpin pemusnahan beberapa kilogram barang haram tersebut bersama stakeholder dengan cara diblender dengan cairan deterjen.
Lalu sisa narkoba lainnya langsung dibawa ke RS Ansari Saleh Banjarmasin untuk dimusnahkan menggunakan incenerator.
Dia mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel periode September-November 2024, dengan 24 LP dengan tersangka berjumlah 35 orang.
Terlebih lagi, diantara 35 tersangka ada beberapa bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yang saat ini masih buronan Interpol.
Baca Juga Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 3 Miliar Dimusnahkan Polresta Banjarmasin : Selamatkan 29.690 Jiwa
Baca Juga Bermodalkan Isi Chat, Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk 2 Pengedar 2,4 Kilogram Sabu-Sabu
Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, Polda Kalsel memperketat pengawasan guna menekan peredaran narkoba, menjelang perayaan tahun baru 2025.
“Antisipasi peredaran narkotika juga terus kita lakukan terlebih menghadapi natal dan tahun baru. Kita akan terus monitor, kita terus bekerja keras untuk menekan peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda menerangkan pengungkapan dan pemusnahan narkoba skala besar tersebut menghindarkan sebanyak 475.677 jiwa dari bahaya narkoba di Kalsel.
Total barang bukti sebanyak 79,3 kilogram sabu, 63.847 butir pil ekstasi, 5,3 gram serbuk ekstasi, dan 407 gram ganja, jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang, 1 butir pil ekstasi bisa dikonsumsi 1 orang, dan 1 gram ganja bisa dikonsumsi 5 orang.
“Kemudian jika diasumsikan biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 5 juta per bulan, maka melalui pengungkapan ini kita berhasil menghemat keuangan negara sekitar 2,3 triliun rupiah,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi