Hasil Monitor 1.453 Situs Judi Online, Polda Kalsel Tetapkan 18 Orang Tersangka

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi memimpin konferensi pengungkapan kasus yang ditangani Ditreskrimsus.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Maraknya judi online saat ini tidak luput menyasar Kalsel. Tak sedikit masyarakat yang tergiur permainan haram yang melanggar KUHP dan UU ITE tersebut.

Momok judi online menjadi perhatian serius Polda Kalsel dalam hal penegakan hukum. Dari awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online.

Seribu lebih situs judi online tersebut menawarkan beragam permainan di antaranya slot, togel, poker, taruhan bola, dan lain sebagainya.

“Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian,” ungkap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Arif Mansyur saat konferensi pers, Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).

Kompol Arif menegaskan, sudah ada 16 kasus judi online yang telah ditangani pihaknya. Yang mana 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga Dua Bandar Judi Online Asal Desa Awang HST Diringkus Polisi

Baca Juga Deklarasi Pilkada Damai Aliansi Buruh dan Komunitas Ojek Online Banua Tuai Apresiasi Pemprov dan Polda Kalsel

“Modusnya ada permainan judi online, dimana terdapat marketing dan pemainnya yang sudah kami amankan,” ucapnya.

Saat ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, masih melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online tersebut. Salah satunya memburu operator judi online.

“Perkara ini masih kami kembangkan apakah ada tersangka lainnya atau tidak. Sementara yang kami tangkap dari kalangan masyarakat sipil,” tandasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan hasil pengungkapan kasus lainnya yaitu tindak pidana korupsi, penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis.

“Pengungkapan tindak pidana korupsi sebanyak 11 kasus dengan tersangka ada 9 orang dan menyelamatkan kerugian negara 7 miliar 400 ratus juta lebih. Penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi