Hakim Soroti Keuntungan Batu Bara PT CSP dari Aliran Dana PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan Yang Bermasalah

Direktur PT Ciracap Sumber Prima (CSP), Azhari Sirajudin dan mantan Direktur PT Nusantara Batulicin, Dadi sebagai saksi dihadirkan sebagai saksi guna menelusuri aliran dana PT Asabaru Dayacipta Lestari yang bermasalah korupsi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang dugaan korupsi sebesar 18,6 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari Kabupaten Balangan, M Reza Apriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/8/2025) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi dua hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri menghadirkan Direktur PT Ciracap Sumber Prima (CSP), Azhari Sirajudin dan mantan Direktur PT Nusantara Batulicin, Dadi sebagai saksi.

Mereka dihadirkan dalam persidangan lantaran ada dugaan aliran dana Perseroda Daya Cipta Lestari yang dikelola terdakwa M Reza Apriansyah ke dua perusahaan tersebut.

Dalam persidangan terungkap aliran dana sebesar Rp2 miliar dari terdakwa M Reza Apriansyah melalui PT Riski RCK untuk kerjasama proyek pertambangan batu bara di lahan IUP PT. Ciracap Sumber Prima seluas sekitar 500 hektare di Kabupaten Tabalong.

Direktur PT Ciracap Sumber Prima, Azhari menyampaikan kepada majelis hakim bahwa perjanjian kontrak kerjasama disepakati pada Mei 2023 selama lima tahun dan berakhir pada 2028.

Proyek pertambangan itu rupanya sempat berjalan selama dua tahun. Di tahun 2025, pihak PT Ciracap Sumber Prima melakukan pemutusan kontrak kerja sama karena perkara korupsi yang menyeret terdakwa M Reza Apriansyah.

Majelis hakim pun mempertanyakan total nilai keuntungan yang dari dana Perseroda yang dikerjasamakan terdakwa M Reza Apriansyah melalui PT RCK dengan PT Ciracap Sumber Prima.

Baca Juga : Fakta Baru Korupsi Rp18,6 miliar, Sopir PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan Disuruh 8 Kali Cairkan Cek Bank

Baca Juga : Korupsi Rp9,2 Miliar Dana KUR BRI Kotabaru: Terdakwa Selvie Peralat 28 Debitur

Terkait hal tersebut, Direktur PT Ciracap Sumber Prima, Azhari tidak bisa memberikan jawaban mendetail kepada majelis hakim.

“Yang lebih mengetahui bagian keuangan, tetapi di perjanjian kontrak kerjasama disepakati Kami (PT Ciracap Sumber Prima) mendapat 150 ribu per ton (batu bara). Untuk total rincinya saya tak pegang,” ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan verifikasi PT Ciracap Sumber Prima terhadap sumber dana yang dikerjasamakan oleh M terdakwa Reza Apriansyah.

Azhari mengaku tidak mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari PT Asabaru. Ia berdalih bahwa seluruh kesepakatan bisnis dilakukan dengan PT RCK, bukan langsung dengan PT Asabaru.

“Saya tidak tahu kalau dananya dari perseroda. Yang kami tahu dana masuk dari PT RCK, sesuai pembicaraan kami,” ujarnya.

Jawaban Azhari itu pun langsung direspon hakim Feby Desry, yang secara tegas menyebutkan bahwa dana tersebut jelas berasal dari BUMD, dan seharusnya digunakan secara akuntabel dan memberikan keuntungan kepada negara.

“Bapak jangan bilang tidak tahu soal asal dana itu, karena faktanya uang itu dari PT Asabaru, dan dipakai untuk tambang. Ada keuntungan di perusahaan bapak,” tegasnya.

Sementara itu, dari keterangan saksi Dadi dari PT Nusantara Batulicin terungkap ada aliran dana sebesar Rp1 miliar dari PT Asabaru Dayacipta yang dikerjasamakan oleh terdakwa M Reza Apriansyah ke perusahaan di bidang perkebunan karet tersebut.

Untuk diketahui, Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menyatakan terdakwa mengelola keuangan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar PT Asabaru Dayacipta Lestari dari Pemkab Balangan tak sesuai ketentuan dan rencana bisnis perusahaan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar. (rizqon)

Editor: Abadi