Hak Suara Bagi Warga Binaan di Lapas dan Rutan Terbagi 2 Kategori

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan di laman/situs : smslap.ditjenpas.go.id untuk Kanwil Kalimantan Selatan (Kalsel) terdata 9.169 tahanan dan warga binaan, di luar 45 orang usia anak-anak.

Pada pelaksanan Pilkada serentak tahun 2020, mereka tetap mendapatkan hak untuk memilih yang difasilitasi . KPU sebagai penyelenggara pemilu, termasuk di Kalsel.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan pada 17 Oktober sebanyak 2.793.811 pemilih pada Pilkada Serentak 2020.
Jumlah itu sudah termasuk penghuni atau warga binaan dan tahanan di 13 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Kalsel, di luar Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura.

“Secara keseluruhan, kalau DPT untuk kita tanggal 17 Oktober ini sudah termasuk pemilu di rutan” jelas kepada Klikkalsel.com, Jumat (23/10/2020).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara ini menambahkan, jajaran KPU di 13 kabupaten/kota masih berupaya meneliti warga binaan yang belum terdaftar. Kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat.

“Jadi semua Lapas di Kalsel sudah kita data, saat ini mungkin masih ada yang belum memiliki kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan. Tetapi memang teman-teman di setiap kabupaten/kota termasuk kita di provinsi sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan terkait berkaitan penghuni rutan tersebut,” tuturnya.

Secara mekanisme, pencoblosan di Lapas dan Rutan disesuaikan dengan kependudukan pemilih terkait. Misalnya, pemilih dengan kependudukan sebagai warga Kotabaru menjalani pembinaan Lapas di Banjarmasin, maka yang bersangkutan hanya mendapat 1 surat suara yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Jadi di Lapas itu nanti pemilih akan terbagi menjadi 2. Kalau daerah kabupaten/kota itu penyelenggara maka dilihat mana yang akan mendapatkan 2 sura suara, mana yang hanya 1 surat suara,” jelasnya.

Diketahui Pilkada serentak 2020 di Kalsel terdiri Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 5 kabupaten yakni Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu, dan Kotabaru, kemudian Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Setiap LAPAS atau RUTAN yang pemilihnya itu minimal 30 orang maka di situ akan dibuatkan TPS. Sehingga pada hari tersebut sepanjang memenuhi persyaratan,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran