Gugatan Warga Rontok, Bangunan di Areal RS Sultan Suriansyah Besok Dieksekusi

8 buah bangunan milik warga Jl. Rantauan Darat besok pagi akan dieksekusi. (Dok Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Gugatan warga penghuni bangunan di areal RSUD Sultan Suriansyah rontok di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (13/3/2019).

Dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menangkan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Atas hasil tersebut, sehingga besok pembebasan lahan di Jalan Rantauan Darat itu akan dilakukan dengan pembongkaran bangunan tersebut.

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Hermansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan pembongkaran besok hari, setelah sebelumnya pada Senin (11/3) lalu telah menjatuh kan SP3 kepada pemilik lahan.

“Atas hasil rapat sudah ditetapkan dan diputuskan, SP3 tetap dijalankan. Besok hari akan dilakukan eksekusi ke lapangan,” ucapnya, Rabu (13/3/2019)

Eksekusi bangunan yang akan dilakukan besok hari tersebut, dikatakan Hermansyah, pihaknya masih memberikan toleransi, jadi dalam eksekusi besok akan dilakukan secara santun.

“Kami masih menerapkan eksekusi secara santun, kemungkinan besok kita akan ada dialog bersama dengan warga. Disana Pak Wakil Walikota juga hadir dalam eksekusi tersebut,” tuturnya.

Jadi, kata dia, misalkan masih ada permintaan warga, selagi masih dalam kewajaran bisa diterima. Dikatakanya dalam eksekusi santun tersebut bukan berarti tidak ada pembongkaran, tapi melihat situasi dan kondisi disana.

“Misalkan warga meminta perpanjangan waktu, atau mereka meminta pembongkaran sendiri itu bisa kita terima,” jelas Hermansyah.

Ia juga mengungkapkan dalam eksekusi nanti pihak Satpol PP akan menurunkan sekitar 100 personel, bersama dengan TNI dan Polri.

“Jadi besok mungkin eksekusinya pukul 09.00 pagi, tapi sebelumnya kita apel dulu dengan pihak TNI dan Polri serta beberapa SKPD terkait, dan kita mengerahkan personel mungkin sekitar 100,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Ahmad Fanani Saifudin mengatakan, dari rapat tadi seandainya pihak yang terdampak tersebut menginginkan penggantian tempat tinggal. Pihak Perkim akan siap menyediakan Rusunawa.

“Dari dulu kita sudah siapkan, kalau memang mereka menginginkan itu kita siap memfasilitasi,” pungkasnya.

Apapun hasilnya nanti, fungsi Rumah Sakit itu harus tetap dilaksanakan sesuai yang ditargetkan walikota Banjarmasin, yaitu September sudah peresmian. (fachrul)

Editor : Farid