BANJARMASIN, klikkalsel – Akhirnya tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) milik Sebuku Grup rontok di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin, Kamis (7/6/2018).
Itu setelah gugatan Sebuku Grup atas tiga beleid itu diterima majelis hakim. Sehingga tiga SK itu harus dibatalkan.
Atas putusan itu, Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makkie merasa kecewa karena PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan tiga anak perusahaan milik Silo Grup tersebut.
Terlebih, bukti-bukti yang diajukan Pemprov tidak dianggap oleh ketiga majelis hakim yang memimpin sidang gugatan tersebut.
Baginya, upaya Pemprov Kalsel menyelamatkan Pulau Laut, Kotabaru dari pertambangan batubara dengan menerbitkan SK penutupan IUP tiga perusahaan Silo Grup tak berhasil.
Abdul Haris juga menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta
“Ini belum berakhir, masih ada perlawanan hukum di tingkat PT TUN Jakarta. Maka itu kami mengumpulkan rekan media untuk informasinya jadi satu pintu dan tidak ada berita simpang siur,†tegasnya.
Selain bukti-bukti, Pemprov juga menyesalkan saksi ahli atas nama Karta Sirang yang diajukan Pemprov yang menilai Pulau Laut akan hancur ketika di tambang, juga diabaikan oleh majelis hakim.
“Kami menghormati putusan hakim, namun kami kecewa beberapa alat bukti tak dijadikan pertimbangan, termasuk saksi ahli,†jelasnya.
Sementata itu, kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Izha Mahendra bersyukur gugatan pihaknya diterima oleh majelis hakim.
Dia mengatakan, majelis hakim sudah jeli dan jernih dalam melihat perkara gugatan.
“Jangan takut melawan pemerintah, presiden saja bisa kalah,†ujar Yusril.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC), PT Sebuku Tanjung Coal (PT STC) dan PT Sebuku Batubai Coal (PT SBC) pada sidang putusan di PTUN Banjarmasin. (baha)
Editor : Farid