BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini bekerja ekstra menangani darurat sampah, dampak penutupan TPA Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak Februari 2025 lalu.
Permasalahan tersebut turut menjadi perhatian Gubernur Kalsel H. Muhidin. Orang nomor satu di provinsi ini berkomitmen membantu Pemko Banjarmasin menuntaskan masalah tersebut.
Salah satu langkah kongkret yang diambil H. Muhidin adalah memberikan kelonggaran berupa peningkatan kuota volume sampah yang dibuang Pemko Banjarmasin ke ke TPAS Regional Banjarbakula.
“Dari semula 200 ton menjadi 300 ton per hari,” ucapnya, Kamis (17/4/2025).
Selain penambahan kuota, Pemprov Kalsel juga memberikan kelonggaran jam operasional TPAS Regional hingga malam hari. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan tumpukan sampah di Kota Banjarmasin.
Baca Juga Walikota Banjarmasin Ingatkan Penanganan Sampah pada Apel Pagi di Disbudporapar
“Kalau lebih dari 300 ton, maka operator diberi insentif lembur, termasuk juga dukungan bahan bakar minyak, agar penanganan darurat sampah bisa optimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra menerangkan Pemprov dan Pemkot Banjarmasin telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penambahan volume pembuangan sampah, termasuk penanganan 18.000 ton sampah yang saat ini tertimbun di TPAS Basirih.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara benar dan sesuai regulasi oleh Pemkot Banjarmasin.
“Kalau melebihi 300 ton, maka harus diiringi dengan pengalokasian dana yang memadai. Jangan sampai terjadi praktik open dumping karena itu bisa menimbulkan masalah lingkungan baru,” tegasnya.
Tak hanya Kota Banjarmasin, Fathimatuzzahra juga mengungkapkan bahwa KLH telah mengeluarkan surat paksaan penutupan TPA kepada empat kabupaten lain di Kalsel, yakni Kabupaten Banjar, Tapin, Kotabaru, dan Hulu Sungai Utara, karena masih menerapkan pola open dumping.
Menanggapi kondisi ini, kepala daerah di lima wilayah terdampak diminta segera mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga.
“Pemilahan sampah dari sumber sangat penting. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos untuk pupuk, sedangkan sampah non-organik seperti plastik bisa dimanfaatkan melalui bank sampah,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





