BANJARBARU, klikkalsel.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin mengukuhkan sebanyak 6.398 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengukuhan berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).
Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kalsel yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arief Fakrulloh. Jumlah pengangkatan ini tercatat sebagai yang terbanyak dilakukan secara serentak di tingkat provinsi se-Indonesia.
Gubernur H. Muhidin menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Hari ini kita mengangkat sekitar 6.398 PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan pengangkatan serentak terbanyak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Saya berharap setelah menerima SK, kinerja semakin meningkat, lebih rajin, profesional, dan memiliki semangat melayani masyarakat,” pesannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin serta kepatuhan terhadap arahan pimpinan perangkat daerah. Menurutnya, setiap PPPK wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak melaksanakan pekerjaan sesuai arahan kepala SKPD, tentu akan ada sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Saya selaku gubernur akan menindak tegas sesuai aturan,” tandasnya.
Muhidin menambahkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada tenaga kontrak yang telah lama mengabdi, sekaligus menjadi kado akhir tahun bagi ribuan pegawai.
Baca Juga : Sebanyak 150 Relawan Ambil Bagian di Dapur Umum Nusa Indah Sekumpul Sambut Momen 5 Rajab
Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arief Fakrulloh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas keberhasilan menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dalam jumlah besar.
Menurut Zudan, pengangkatan 6.398 PPPK Paruh Waktu secara serentak mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menata dan memperbaiki manajemen aparatur sipil negara.
“Ini salah satu pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar di Indonesia. Angka 6.398 tentu bukan jumlah kecil dan menunjukkan komitmen kuat Gubernur Kalimantan Selatan dalam penataan ASN,” ucapnya.
Zudan juga mengingatkan seluruh aparatur, baik PPPK maupun PNS, agar menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas kinerja. Ia menegaskan, gubernur memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan ASN yang tidak disiplin.
“Banyak kasus PPPK diberhentikan karena tidak masuk kerja. Berdasarkan Undang-Undang ASN, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat sekaligus memberhentikan PPPK maupun PNS yang tidak disiplin,” katanya.
Selain itu, Zudan menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi membuka peluang pengangkatan tenaga honorer. Ke depan, instansi pemerintah hanya diperbolehkan mengangkat PPPK atau PNS, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.
“Peluang PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka. Penentu utamanya adalah kebutuhan, kemampuan anggaran, dan kinerja. Jika kinerja baik dan pendapatan daerah meningkat, maka peluang itu semakin besar,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





