Geng Motor Keroyok Pemuda di JPO Banjarbaru, Sempat Ditahan Namun Korban dan Pelaku Berdamai

Para pelaku saat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru. (Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kasus pengeroyokan geng motor di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jalan A Yani kilometer 34, Banjarbaru berakhir damai. Kasusnya sempat dilaporkan ke polisi hingga penahanan bagi empat orang pelaku.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lima orang anggota geng motor japstile tersebut mengakibatkan Muhammad Iqbal warga Kabupaten Tapin luka-luka, pada Kamis (23/5/2024) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Dalam kejadian tersebut, Para pelaku diketahui berinisial MAL (18) warga Kecamatan Jekan Raya, ZNM (20) warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, RH (21) warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, AG (19) warga Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dan AFS (21) warga Balikpapan.

Pada saat ini, diketahui korban berkomunikasi dengan salah satu perempuan yang dikenal salah satu para pelaku, hingga diajak berkencan olehnya.

Hingga keduanya memasang janji untuk bertemu di ritel moderen dekat JPO. Ketika Muhammad Iqbal datang, ia langsung disergap oleh kelompok anak muda tersebut.

Saat kejadian itu, korban sempat ditantang berkelahi satu lawan satu, namun dia memilih tidak melawan dan mencoba melarikan diri. Nahasnya pelaku sontak mengejar dan menganiaya korban.

“Awalnya mereka hendak berkelahi satu lawan satu, namun teman-teman yang lain ikut memukul. Lalu kami lakukan penangkapan dan penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, Senin (10/06/2024).

Bahkan terangnya, anggota geng motor tersebut terdapat suatu faham salah, di mana menganjurkan anggotanya untuk menyelesaikan masalah dengan cara berduel satu lawan satu.

“Ini adalah faham yang salah, namun dalam kejadian ini, mereka berkelahi dengan cara keroyokan karena jiwa korsa yang salah,” ucap Zuhri.

Baca Juga ; Polresta Banjarmasin Angkut Sejumlah Orang dan Narkoba dari Armani

Baca Juga : Terlapor Kasus Dugaan Pengeroyokan Akhirnya Buka Suara

Berjalannya waktu, pihaknya berhasil meringkus semua pelaku, dan telah menjalankan proses hukum yang ada, dengan melakukan penyidikan.

Namun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian di luar, serta meminta pihak polisi untuk memfasilitasi dilakukan restorative justice (RJ).

“Dalam penanganan perkaranya yang menyandung pasal 170 KUHP ini, kami telah melaksanakan penyidikan sampai menetapkan tersangka, dua berstatus anak-anak dan dua dewasa. Tapi adanya permintaan dari kedua pihak untuk meminta penyelesaian secara RJ,” ungkapnya.

Dengan terpenuhinya syarat materil dan formil telah terpenuhi, serta terjadi perdamaian di luar, maka Iptu Zuhri beserta jajarannya mengamini permintaan kedua belah pihak.

“Kami tegaskan, bukan berarti tidak ada peristiwa, fakta dan peristiwa itu ada dan sudah terlaksana, bahkan kami lakukan penyidikan serta pelayanan, namun penyelesaian masalahnya melalui restorative justice,” ungkapnya.

Lebih jauh, Zuhri mebeberkan, jika dari keterangan pihak keluarga pelaku, tidak mengetahui jika keluarga dan anaknya terlibat dalam geng motor yang memiliki faham salah.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, terlebih ada di Banjarbaru agar mengawasi lebih ketat anak-anaknya, agar tidak terlibat atau ikut dalam geng motor. Kita ketahui bersama kegiatan sosialnya tidak kelihatan begitu siknifikan, namun modarotnya dan tidak ada dampak lebih banyak bagi masa depan anak itu sendiri,” ucapnya.

Bahkan, dari pengamatannya, Para geng motor ini cenderung seperti pereman hingga membuat resah masyarakat.

Tidak hanya itu, kendaraan bermotor milik geng tersebut, ucap Zuhri juga menyalahi aturan, dengan tidak standar, seperti menggunakan kanalpot brong yang mengganggu masyarakat.

Sementara itu, Elis salah satu keluarga pelaku memohon maaf kepada masyarakat, serta rasa penyesalan yang mendalam kepada pihak korban dan keluarganya.

“Kami mengakui, akibat kurangnya pengawasan dari kami selaku orang tua, sehingga anak kami terjerumus dalam prolaku yang tidak semestinya hingga merugikan orang lain,” singakatnya.(Mada)

Editor : Amran