Gelapkan Mobil Sewaan, Tiga Wanita Diamankan

Tiga perempuan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Tabalong amankan tiga tersangka wanita berinisial MR (42), RRA (28) dan NE (39) atas dugaan penipuan serta penggelapan sewa mobil pick up.

Ketiga tersangka tertangkap di rumah masing-masing. MR dan RRA diamankan Senin (23/8/2021), sedangkan NE pada Minggu (29/8/2021).

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Mutaqqin didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata Riza mengungkapkan, petugas menyita barang bukti 1 unit pikap Suzuki Carry tahun pembuatan 2013, beserta STNK dan BPKB, e- KTP, beserta kuitansi tertinggal.

“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Riza.

Dibeberkannya, kasus berawal 23 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, satu tersangka menghubungi korban ingin menyewa mobil pick up beralasan ingin mengangkut barang pindahan.

Kemudian sewa disepakati 1 hari dengan harga sewa Rp250 ribu dengan jaminan KTP yang diakui milik suami RRA.

“Padahal diketahui KTP tersebut milik orang lain,” ujar dia, Selasa (31/8).

Kemudian pada Sabtu 24 Juli, Pemilik menghubungi RRA dengan maksud memberitahukan agar mobil dikembalikan, karena batas sewa mobil telah habis.

Namun RRA mengatakan, akan melakukan perpanjangan sewa selama 10 hari, sehingga pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp200 ribu/hari. “Total sewa Rp2 juta,” ujarnya.

Ketika Minggu, 25 juli sekitar pukul 16.00 tersangka malah menggadaikan mobil tersebut seharga Rp20 juta ke seseorang warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dijelaskan, uang hasil gadai tersebut dibagi untuk tiga tersangka, masing-masing mendapatkan bagian Rp4 juta.

Kemudian pada Senin 26 Juli, tersangka MR dan RRA mengantarkan uang perpanjangan sewa mobil sebesar Rp2 juta kepada pemilik, sehingga dibuatkanlah kwitansi perpanjangan sewa dengan tanda tangan dan nama penyewa.

“Tanda tangan dan nama bukan nama yang sebenarnya,” bebernya. (dilah)

Editor : Akhmad