BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penggelapan uang kembali mencuat di Banjarmasin, saat seorang pria berinisial FR (32), ditangkap oleh pihak Polsek Banjarmasin Barat setelah menjalani pemeriksaan, pada Selasa (6/8/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.
“FR, warga Jalan Tembus Adyaksa 6 Simpang Tangga RT 37 RW 03 Banjarmasin Utara, diduga terlibat dalam penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja di PT. Sumber Hidup Satria Distribusindo,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Polisi menetapkan FR sebagai tersangka berdasarkan dari barang bukti berupa tujuh lembar dokumen nota penjualan asli, empat lembar fotokopi faktur penjualan, serta satu lembar hasil audit internal yang disita dari tangan tersangka.
Baca Juga Polresta Banjarmasin Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi di Antasan Kecil Timur
Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan yang dilayangkan M. Kaspul Anwar (44), seorang warga Jalan Simpang Kuin Selatan RT 15 RW 02 Banjarmasin Barat, setelah mencurigai adanya kecurangan pada Rabu (17/7/2024) silam.
Saat itu, audit faktur yang dilakukan pihak PT. Sumber Hidup Satria Distribusindo menemukan tujuh faktur penjualan yang sudah dibayarkan oleh sejumlah toko. Namun, hasil audit mengungkap bahwa pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh FR kepada bagian Admin Piutang Faktur perusahaan.
Akibat tindakan ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 42.254.346.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Adapun kronologi penetapan tersangka kata Ipda Hafiz Satria Arianda sesaat telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi.
Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian yang memeriksa langsung menetapkan FR sebagai tersangka.
“Ia ditahan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi