Kabid Pendataan dan Penetapan Bakeuda kota Banjarmasin, Budian Noor
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin menerima surat permohonan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk penangguhan pajak hotel dan restoran.
Penangguhan pajak yang di sampaikan pihak PHRI tersebut dikarenakan wabah virus Corona (Covid-19) yang saat ini sedang melanda Indonesia, bahkan hingga ke Banjarmasin.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Bakeuda Banjarmasin, Budian Noor menyampaikan, bahwa hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait acuan 10 destinasi wisata.
“PMK dari pusat itu masih belum ada surat dari pusat, jadi untuk dasarnya kita masih belum,” tuturnya.
Sementara berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan pajak, ia menyampaikan bahwa logikanya pajak tersebut merupakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, yang artinya para pelaku usaha hanya menyetorkan uang pajak masyarakat ke Pemko Banjarmasin.
“Kalau seandainya tingkat okupansi atau tamu yang datang berkurang otomatis pajak juga berkurang, karena yang mereka bayarkan sesuai dengan realisasi yang terjadi dilapangan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, berkaitan dengan masalah penangguhan pajak selama terjadi pandemi Covid-19 ini, ia berharap kepada para pelaku usaha agar bisa menunggu, karena disampaikannya pihak Pemko juga hingga saat ini masih menunggu PMK dari pemerintah pusat untuk Banjarmasin.
“Meski ada disampaikan oleh kementrian untuk penyesuaian pajak, tapi itu perlu proses yakni perubahan perda bersama dewan, dan disini kita juga masih menunggu PMK dari Pemerintah Pusat, berkaitan penangguhan pajak selama pandemi covid 19 ini,” jelasnya.
Sementara saat ini realisasi penerimaan pajak masih normal, nantinya akan kelihatan bulan April ini untuk realisasi pajak bulan Maret.
Meskipun demikan, Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki data dari beberapa hotel, berkaitan tingkat akupansi atau pengunjung di hotel tersebut. “Data yang kita dapat, dari beberapa hotel memang terlihat sangat jauh menurun, bahkan dalam minggu-minggu terakhir tingkat akupansi sudah masuk di angka satu digit,” ucapnya.
Dengan kondisi saat ini, bisa diperkirakan penurunan hingga 50 persen. Jadi pihaknya akan menyesuaikan tingkat penerimaan pajak untuk tiga bulan kedepan apabila kondisi masih seperti saat ini.
“Kondisi seperti ini tidak bisa kita pungkiri, jadi penurunan pajak dari target yang telah ditetapkan bisa mencapai 30 hingga 40 persen dari target,” tandasnya.(fachrul)