Gandeng Badan Siber dan Sandi Negara, Pemprov Kalsel Bentuk Computer Security Incident Response Team

Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar membubuhkan tandatangan launching Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ancaman serangan siber menjadi atensi Pemprov Kalsel dalam menjaga keamanan data berjaringan. Menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pemprov Kalsel melakukan langkah antisipasi dengan membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber.

Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar menerangkan launching CSIRT termasuk dalam salah satu perwujudan visi Kalsel MAJU, yakni Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berkualitas dan Berbudi Pekerti Luhur.

“Launching CSIRT ini merupakan perwujudan visi Kalsel MAJU, melalui kerjasama dengan BSSN dalam meningkatkan kualitas SDM tim tanggap insiden siber,” tuturnya usai launching Tim Tanggap Insiden Siber di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (18/11/2024).

Roy menekankan keamanan siber saat ini menjadi prioritas pemerintah. Hal tersebut sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Roy jug mengapresiasi atas dukungan BSSN guna penguatan keamanan siber di daerah.

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BSSN atas kontribusi dan dukungannya dalam meningkatkan keamanan siber di seluruh Indonesia dan Kalsel khususnya,” tandasnya.

Baca Juga Pemprov Kalsel Beberkan Kendala Optimasi Lahan ke Kementerian Pertanian

Baca Juga Deklarasi Pilkada Damai Aliansi Buruh dan Komunitas Ojek Online Banua Tuai Apresiasi Pemprov dan Polda Kalsel

Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sulistyo menyampaikan dukungannya akan terbentuknya CSIRT di Kalsel.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi terbentuknya CSIRT di Kalsel. CSIRT ini bekerja bukan hanya saat insiden siber terjadi, tetapi juga sebelum peristiwa terjadi,” ujarnya.

Kepala Diskominfo Kalsel, Muslim menerangkan menyampaikan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber mengacu Undang-undang 27 tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik.

“Ini merupakan upaya pengamanan ruang digital dan penting dalam rangka meningkatkan CSIRT menjadi garda terdepan pengamanan siber,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi